Memalukan! Seorang Hakim PN Rangkasbitung Dipecat Lantaran Konsumsi Narkotika di Ruang Kerjanya

photo author
- Kamis, 20 Juli 2023 | 11:12 WIB
Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta. (Foto: Dok Komisi Yudisial)
Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta. (Foto: Dok Komisi Yudisial)

SENANGSENANG.ID - Selain memalukan, perilaku penegak hukum ini tak patut ditiru. Ia adalah seorang hakim di Pengadilan Tinggi (PN) Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang memiliki kebiasaan mengonsumsi narkotika.

Atas perbuatannya, Hakim berinisial DA ini dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat lantaran terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena mengonsumsi narkotika di ruang kerjanya.

Sanksi itu dijatuhkan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.

Baca Juga: Honda Bakal Meluncurkan Mobil Baru di Ajang GIIAS 2023 agar Penjualan Makin Moncer, Ini Bocorannya

"Menyatakan hakim DA telah terbukti melanggar Angka 5 butir 5.1.1 dan Angka 7.1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 47/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan menjatuhkan sanksi kepada DA dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Amzulian, dalam keterangan tertulis, Rabu 19 Juli 2023.

Keputusan tersebut diambil secara bulat karena majelis menganggap bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan terlapor DA. Dalam MKH, terlapor DA, yang didampingi oleh perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Dalam sidang juga menghadirkan saksi meringankan, yaitu terdiri dari ibu terlapor, istri terlapor (yang juga seorang hakim), dan mantan atasan terlapor di PN Rangkasbitung (yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN).

Baca Juga: Ini Koleksi Mobil Menkominfo Budi Arie Setiadi, Salah Satunya VW Scirocco 2014 yang Punya Spek Mumpuni

Sedikit latar belakang kasus, hakim DA ditangkap BNN karena memakai narkotika bersama hakim YR dan pegawai PN Rangkabitung RASS yang pernah diminta YR membeli narkotika dari Medan.

Narkotika berjenis sabu itu kemudian dikirim via jasa kurir paket yang ternyata sudah dikuntit personil BNN. Ketiganya ditangkap BNN Serang pada 17 Mei 2022.

Malam sebelumnya, ketiganya mengosumsi narkotika di rumah YR. Penangkapan DA menarik perhatian karena dilakukan di Gedung PN Rangkasbitung.

Baca Juga: Samsung Luncurkan Galaxy A14 dan A34 5G Enterprise Edition, Smartphone Mumpuni Penuhi Kebutuhan Pelaku Bisnis

Dalam persidangan YR yang telah dijatuhi pidana dua tahun, terdapat fakta bahwa ketiganya telah mengonsumsi narkotika jenis sabu selama berbulan-bulan. Bahkan, perbuatan tersebut sering dilakukan di ruang kerja ketiganya di PN Rangkasbitung.

Dalam sidang MKH juga terungkap bahwa ruangan yang digunakan ketiganya merupakan Ruang Juru Sita yang sempat kosong, tetapi diisi oleh ketiganya karena ruang hakim yang tersedia saat itu di PN Rangkasbitung penuh oleh hakim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X