SENANGSENANG.ID - Banyaknya perilaku arogan di jalanan akan penggunaan lampu sirine dan rotator sudah diambang meresahkan.
Arogansi pengemudi sudah tak lagi memperhatikan pengguna jalan lain, sehingga merasa dirinya menangan dan harus diprioritaskan.
Melihat fakta ini, Korlantas Polri kini sedang menyusun peraturan yang akan mengatur tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirine pada kendaraan bermotor.
Aturan penggunaan lampu sirine dan rotator di mobil pejabat juga akan diperketat.
Hal ini sebagai bagian dari upaya meminimalisir penyalahgunaan lampu strobo ataupun rotator yang bukan peruntukannya.
Kombes Pol Herri Rio Prasetyo menyampaikan bahwa saat ini Korlantas Polri tengah merumuskan peraturan kepolisian yang akan secara khusus mengatur penggunaan sirine dan lampu rotator, terutama yang digunakan dalam kegiatan-kegiatan pengawalan resmi.
Baca Juga: Jumat Legi 6 September 2024, Yuk Intip Jodoh yang Cocok bagi Weton Jumat Legi Menurut Primbon Jawa
“Kami sedang menyusun peraturan yang akan mengatur dengan jelas peruntukan dan penggunaan sirine serta rotator pada kendaraan dinas, mengingat makin maraknya penyalahgunaan yang terjadi di jalan-jalan utama dan jalan tol," terang Kasubdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Herri Rio Prasetyo.
Hal itu dikatakan Kombes Pol Herri Rio Prasetyo saat membuka kegiatan penyusunan peraturan yang akan mengatur tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirine pada kendaraan bermotor.
"Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa penggunaan alat ini dilakukan dengan tepat sesuai fungsi dan peruntukannya,” jelasnya, Jumat 6 September 2024.
Lebih lanjut, Kombes Pol Herri Rio juga mengungkapkan bahwa dalam proses penyusunan peraturan ini, Korlantas Polri melibatkan berbagai pihak yang memiliki kompetensi dan kepentingan terkait.
“Rekan-rekan kita dari Subdit Gakkum jajaran Polda, para Kasi Laka, para Kasi Tatib dari wilayah, serta berbagai instansi pemerintah seperti Dinas Perhubungan, Kementerian Kesehatan, dan lembaga-lembaga terkait lainnya ikut serta dalam diskusi ini," ungkapnya.
Artikel Terkait
Usai Perhelatan KTT ASEAN 2023, Polres Manggarai Barat Dapat Hibah 25 Kendaraan Listrik dari Korlantas Polri
Izinkan Korlantas Lakukan Tilang Manual, Ini Alasan Kapolri dan Tegas Ingatkan Hal Ini pada Polantas
Bikin SIM Makin Gampang, Korlantas Polri Luncurkan Buku Soal-Soal Ujian Teori Pembuatan SIM
Mulai Tahun Depan Data Tinggal Nomor SIM Gunakan NIK, Korlantas Polri Beberkan Alasannya
Pemilik Yamaha XMax Siap-Siap Bikin SIM Baru, Korlantas Polri Keluarkan SIM C1 untuk Pemotor Golongan Ini
Perpanjangan SIM Kini Tak Perlu Ngantri di Satpas, Bisa Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri, Begini Caranya