Nggak Lagi Bisa Sembarangan, Aturan Penggunaan Lampu Sirene dan Rotator Mobil Pejabat akan Diperketat

photo author
- Jumat, 6 September 2024 | 11:14 WIB
Aturan penggunaan lampu sirine dan rotator di mobil pejabat akan diperketat untuk meminimalisir arogansi di jalan raya. (Foto: Pixabay)
Aturan penggunaan lampu sirine dan rotator di mobil pejabat akan diperketat untuk meminimalisir arogansi di jalan raya. (Foto: Pixabay)

Ditambahkan, pihaknya ingin memastikan bahwa semua perspektif dan masukan yang relevan diperhatikan, sehingga peraturan ini nantinya dapat diterapkan secara efektif dan komprehensif di lapangan.

Baca Juga: Tembus 4 Juta Penonton, Film Kang Mak from Pee Mak Lewati Badarawuhi di Desa Penari di Posisi 4 Box Office

Kombes Pol Herri Rio juga menekankan bahwa regulasi ini tidak hanya penting bagi para petugas, tetapi juga bagi instansi lain dan masyarakat umum agar dapat memahami dengan baik penggunaan lampu isyarat dan sirine sesuai dengan fungsinya.

“Dengan adanya peraturan ini, diharapkan semua pihak, mulai dari petugas hingga masyarakat, dapat lebih tertib dan memahami peruntukan penggunaan rotator, seperti penggunaan rotator kuning oleh patroli di jalan tol atau ambulans oleh Kementerian Kesehatan. Semua akan diatur sehingga tidak ada lagi kebingungan di lapangan,” jelasnya.

Aturan penggunaan lampu sirine dan rotator di mobil pejabat akan diperketat untuk meminimalisir arogansi di jalan raya.

Baca Juga: Aion Y Plus Siap Dipinang Dab, Usung Teknologi Magazine Battery 2.0 Mampu Tempuh Jarak 490 Km, Dibanderol Segini

Nurhasan Ismal, salah satu narasumber dari Universitas Gajah Mada (UGM), menyatakan bahwa meskipun penggunaan lampu isyarat dan sirine sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), implementasinya masih belum dilengkapi dengan peraturan pelaksana yang spesifik.

Sehingga diharapkan nantinya dengan ada peraturan tentang lampu isyarat dan sirine kendaraan bermotor akan menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.

“Saat ini, penggunaannya semakin meluas, bahkan oleh kendaraan yang seharusnya tidak berhak memasangnya. Diharapkan aturan baru ini akan menata penggunaan tersebut, sehingga tujuan untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar dapat terwujud,” tutup Nurhasan.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X