Begini Cerita Warga Soal Tempat Perjudian Berkedok Rumah Karaoke yang Digrebek Polisi di Anjasmoro Semarang

photo author
- Selasa, 24 September 2024 | 10:33 WIB
Ilustrasi judi. (istockphoto.com)
Ilustrasi judi. (istockphoto.com)

SENANGSENANG.ID - Viral rumah karaoke Babyface Karaoke di kawasan Anjasmoro Semarang digrebek polisi lantaran kedapatan dijadikan kedok tempat perjudian kasino.

Dalam penggrebekan yang dilakukan jajaran Polrestabes Semarang pada Jumat 20 September 2024 itu sebanyak 12 orang pengelola langsung diamankan .

Sejumlah warga di sekitar lokasi sempat kaget dengan penggrebekan itu, karena selama ini mereka hanya tahu jika tempat itu adalah rumah karaoke seprti pada umumnya.

Baca Juga: Menyelami Kasus Meninggalnya Karyawan EY, Inilah Faktor Penyebab Terjadinya Kelelahan Akibat Kerja yang Berlebihan

“Saya nggak tahu (perjudian) itu. Saya tahunya itu setelah dihubungi oleh teman lewat whatsapp. Katanya tonggomu (tetanggamu) digerebek polisi,” ucap Suprapto dikutip dari Espos.id, Selasa 24 September 2024.

Suprapto mulanya hanya mengetahui lokasi yang dijadikan perjudian sebatas tempat hiburan.

Dia mengaku mulai ada aktivitas dari dalam gedung Babyface Karaoke sekitar jam 08.00 WIB pagi.

Baca Juga: Jalur Venue Berlumpur hingga Terlambatnya Konsumsi Dapat Nilai 8 dari Menpora, Ini Sederet Kekurangan PON 2024

“Setelah dipasang garis polisi warga sekitar sini pada kaget. Udah tiga hari ini sudah tidak ada aktivitas apapun. Biasanya ada mobil yang keluar-masuk atau suara musik yang kedengaran sampai luar,” terangnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menyebut lokasi yang dijadikan tempat perjudian berada di lantai tiga.

Sedangkan aktivitas perjudian pertama kali beroperasi pada akhir bulan Agustus 2024.

Baca Juga: Mobil Listrik Imut Mitsubishi eK X EV Siap Usik Pasar Wuling Air ev, Kapan Mengaspal di Indonesia?

Selain mengamankan 12 orang pengelola, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp1,3 milliar, empat layar monitor, kalkulator dan kertas aturan permainan judi.

Para tersangka yang ditahan ini memiliki tugas dan peran berbeda-beda. Misal Jimmy Rahardjo (40) sebagai penyelenggara, Budi Harjoko (42) sebagai pengawas arena, Sigit Rawan dan Sony Hidayat sebagai security.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X