Tetapkan 2 Tersangka, Polisi Dalami Motif Pembubaran Paksa Diskusi Kebangsaan FTA

photo author
- Senin, 30 September 2024 | 10:58 WIB
Dua tersangka pelaku pembubaran acara diskusi di hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News)
Dua tersangka pelaku pembubaran acara diskusi di hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News)

SENANGSENANG.ID - Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pembubaran acara diskusi di hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Sampai saat ini polisi masih mendalami motif dari aksi tersebut.

"Polda Metro Jaya juga akan melakukan pendalaman terkait motif, kita akan lakukan skrining, profiling pendalaman terhadap para pelaku," ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy kepada wartawan, Minggu 29 September 2024.

Menurut Djati, pihaknya juga bakal melakukan pendalaman terkait kemungkinan kelompok ini ditunggangi oleh pihak lainnya. Dia memastikan akan mengusut tuntas kasus pembubaran ini.

Baca Juga: Ramalan Bintang Libra Selasa 1 Oktober 2024, Begitu Banyak Pilihan yang Harus Anda Buat

"Kita sudah sampaikan akan kita lakukan investigasi, penyelidikan, latar belakang kenapa kelompok ini datang ke sana, siapa penggeraknya, kita akan meminta pertanggungjawaban atas pelanggaran itu," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan lima orang terkait kasus pembubaran paksa dan dugaan tindak penganiayaan yang terjadi dalam kegiatan diskusi di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu 28 September 2024 lalu.

Adapun dari lima orang yang diamankan, sebanyak dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ramalan Bintang Cancer Selasa 1 Oktober 2024, Tanggung Jawab Baru Secara Alami akan Membawa Stres Baru

"Yang pertama FEK, ini sebagai Koordinator lapangan. Kemudian GW ini sebagai pelaku pengerusakan spanduk," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy.

Sementara tiga orang lain yang diamankan terkait dengan peristiwa tersebut kini tengah didalami lebih lanjut. Mereka masing-masing berinisial JJ, LW, dan MDM.

"Dari lima pelaku yang sudah kita amankan, kita akan lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku-pelaku lainnya," tuturnya.

Baca Juga: Kutukan Calonarang Tayang di Bioskop 3 Oktober, Lanjut Tayang di Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam di Tanggal Ini

Dua tersangka dalam kasus kni akan dikenakan dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti, serta pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Seperti viral di media sosial aksi anarkis pembubaran acara diskusi diaspora yang dihadiri oleh sejumlah tokoh dan aktivis nasional membahas tentang isu kebangsaan dan kenegaraan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X