Baca Juga: PLN EPI Luncurkan Program Green Economy Village di Tasikmalaya untuk Pengembangan Ekosistem Biomassa
Sandy menambahkan, temuan rokok ilegal sekarang ini tidak hanya di gudang produksi, sebuah bangunan atau rumah, tetapi juga melalui jalur ekspedisi baik melalui paket bus maupun agen jasa pengiriman lainnya.
"Kami berharap masyarakat dapat ikut berpartisipasi aktif, laporkan jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal atau pelanggaran cukai ke Kantor Bea Cukai setempat," pintanya.
Sedang bagi masyarakat yang ingin menjalankan usaha produksi hasil tembakau secara legal, dapat mengajukan permohonan izin berupa NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) ke Kantor Bea dan Cukai. **
Artikel Terkait
Gempur Rokok Ilegal, KPPBC Kudus Optimalkan Target Penerimaan CHT Tahun 2023 Sebesar Rp39,80 Triliun
Modus Baru Terbesar 2023, Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,93 Miliar
Fast and Furious, Bea Cukai Kudus Gerebek Dua Tempat Produksi Rokok Ilegal Senilai Rp336 Juta
Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Sita 926 Ribu Batang Rokok Diduga Bodong Senilai Rp1,28 Miliar
Rokok Ilegal Banjiri Pasar! Bea Cukai Gelar Operasi Gempur 2024, Intip Potensi Kerugiannya bagi Negara