Tim Inteldak Bea Cukai Amankan 597 Ribu Rokok Ilegal Senilai Rp824,5 Juta di Kudus dan Jepara

photo author
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 13:31 WIB
Salah satu tangkapan rokok ilegal asal wilayah Jawa Timur, sekitar 431 ribu batang diamankan dalam mobil minibus di Jalan Raya Pati- Kudus. (Foto: Tim PLI Bea Cukai Kudus)
Salah satu tangkapan rokok ilegal asal wilayah Jawa Timur, sekitar 431 ribu batang diamankan dalam mobil minibus di Jalan Raya Pati- Kudus. (Foto: Tim PLI Bea Cukai Kudus)

Baca Juga: PLN EPI Luncurkan Program Green Economy Village di Tasikmalaya untuk Pengembangan Ekosistem Biomassa

Sandy menambahkan, temuan rokok ilegal sekarang ini tidak hanya di gudang produksi, sebuah bangunan atau rumah, tetapi juga melalui jalur ekspedisi baik melalui paket bus maupun agen jasa pengiriman lainnya.   

"Kami berharap masyarakat dapat ikut berpartisipasi aktif, laporkan jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal atau pelanggaran cukai ke Kantor Bea Cukai setempat," pintanya.  

 

 

Sedang bagi masyarakat yang ingin menjalankan usaha produksi hasil tembakau secara legal, dapat mengajukan permohonan izin berupa NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) ke Kantor Bea dan Cukai. **

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X