Petugas bergerak setelah mencurigai adanya bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat produksi dan menimbun rokok ilegal di Desa Robayan Kalinyamatan Jepara.
Dan benar, tim "Macan Kumbang" Bea Cukai Kudus kembali menemukan 55.600 batang rokok SKM ilegal di lokasi tersebut, yang antara lain dikemas dengan merek Aswad, Jambu, dan Luxio tanpa pita cukai.
Selain itu diamankan pula sebanyak 39.250 batang rokok SKM lain berbentuk batangan di dalam 4 karton.
Baca Juga: Sekjen APSF Wandee Tosuwan: Media Center Peparnas XVII Solo Harus Jadi Standar Dunia
"Dengan total 94.850 batang rokok yang diamankan ini, perkiraan nilai barang lebih besar sekitar Rp130.893.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp90.792.317," katanya.
Tak berhenti di situ, tim Inteldak Kantor Bea Cukai Kudus kembali berhasil mengamankan sebuah mobil pengangkut kurang lebih 431.400 ribu batang rokok ilegal di Jalan Raya Pati-Kudus, turut Desa Terban Kecamatan Jekulo Kudus pada 4 Oktober 2024.
Berawal dari informasi adanya pergerakan rokok ilegal asal wilayah Jawa Timur yang diangkut sebuah mobil minibus, petugas langsung melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Pantura Kudus-Pati.
Tak berselang lama, tim melihat sebuah mobil minibus dengan ciri sesuai yang diinformasikan sedang melintas di jalan raya tersebut.
"Setelah melakukan pengejaran selama kurang lebih 15 menit, tim berhasil memberhentikan mobil dan melakukan pemeriksaan," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan mobil tersebut, tim menemukan 431.400 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan berbagai merek seperti Rile-x Bold, Flash Bold, Asmara Tea, Shogun Bold dan RJ99 tanpa dilekati pita cukai.
Baca Juga: BPH Kusumo Bimantoro Ajak Masyarakat Mengenal Sejarah Pakualaman
Nilai barang rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp 595.332.000 dan potensi kerugian negara di bidang cukai mencapai Rp 412.944.708.
Sedang dari tiga hasil operasi gempur rokok ilegal di bulan Oktober 2024 ini, Kasi PLI Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo mengatakan, potensi kerugian negara yang terselamatkan nilainya cukup besar.
"Total nilai barang sekitar Rp824.481.000 dan potensi kerugian negaranya mencapai Rp571.891.089," paparnya.
Artikel Terkait
Gempur Rokok Ilegal, KPPBC Kudus Optimalkan Target Penerimaan CHT Tahun 2023 Sebesar Rp39,80 Triliun
Modus Baru Terbesar 2023, Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,93 Miliar
Fast and Furious, Bea Cukai Kudus Gerebek Dua Tempat Produksi Rokok Ilegal Senilai Rp336 Juta
Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Sita 926 Ribu Batang Rokok Diduga Bodong Senilai Rp1,28 Miliar
Rokok Ilegal Banjiri Pasar! Bea Cukai Gelar Operasi Gempur 2024, Intip Potensi Kerugiannya bagi Negara