SENANGSENANG.ID - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Prabunindya Revta Revolusi, memberikan pernyataan tegas mengenai aplikasi TEMU.
Menurutnya, aplikasi itu tidak comply atau tidak patuh dengan regulasi di Indonesia dan berpotensi mengancam keberlangsungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), karena itu pemerintah melalui Kominfo pun memblokirnya.
“Untuk aplikasi TEMU, dari sisi bisnis modelnya, jelas tidak comply dengan regulasi yang ada di Indonesia, baik dari sisi perdagangan maupun ekosistem UMKM yang harus kita lindungi dan jaga,” ujar Dirjen yang akrab disapa Prabu Revolusi itu, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 13 Oktober 2024.
Ia menjelaskan aplikasi TEMU menghubungkan langsung produk dari pabrik ke konsumen, yang memungkinkan terjadinya predatory pricing atau price dumping. Hal itu dianggap sangat berbahaya bagi UMKM lokal.
“Jika produk asing masuk dengan harga yang jauh lebih murah dari produk UMKM, konsumen pasti akan memilih yang lebih murah. Itu membuat UMKM kita sulit bersaing,” jelas Prabu.
Kominfo menilai bahwa kehadiran aplikasi semacam itu dapat merusak ekosistem bisnis UMKM, terutama ketika harga produk asing sangat rendah dan mengancam keberlangsungan usaha kecil.
Oleh karena itu, pemerintah harus mengambil tindakan tegas untuk melindungi UMKM dalam negeri.
Belum Terdaftar Sebagai PSE
Selain ancaman terhadap UMKM, Prabu juga menegaskan bahwa aplikasi TEMU belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
“Ketika belum terdaftar sebagai PSE, potensi diblokirnya sangat terbuka lebar,” tegas Prabu.
Kominfo juga mengamati bahwa traffic pengguna aplikasi ini di Indonesia masih sangat rendah.
Baca Juga: Diwarnai Tangis Haru dan Sedih, 11 Atlet Raih Beasiswa Audisi Umum dan Bergabung Klub PB Djarum
Artikel Terkait
Kominfo akan Bentuk Dewan Media Sosial untuk Lindungi Anak dari Ruang Digital
Wamen Kominfo Nezar Patria: Insiden PDNS 2 Jadi Pelajaran Penting, Kita Jangan sampai Kalah!
Dirjen Aptika Kominfo Semuel A Pangerapan Mundur dari Jabatannya, Buntut Serangan Siber PDNS 2 Surabaya
Aplikasi Bigo Live akan Diblokir Kominfo Jika Konten Judi Online dan Pornografi Tidak Dihapus
Kominfo, PT Pos Indonesia, dan KWI Luncurkan Prangko Khusus Kunjungan Paus Fransiskus
Akses 3.383.000 Juta Konten Judol Diputus Kominfo, 573 Akun e-wallet Diblokir