SENANGSENANG.ID - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta, melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), menggerebek toko online yang menjual kosmetik ilegal melalui akun 'Kimberlybeauty88' pada Kamis 24 Oktober 2024.
Penggerebekan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan penjualan kosmetik tanpa izin.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa toko online yang digerebek berlokasi di sebuah rumah toko (ruko) empat lantai.
Lantai pertama digunakan sebagai area pengemasan, sementara lantai dua hingga empat dimanfaatkan sebagai gudang dan ruang administrasi.
Pemilik toko online tersebut telah menjual kosmetik melalui platform Shopee dan Tokopedia selama kurang lebih satu tahun, dengan rata-rata pengiriman mencapai 400 paket per hari.
Produk yang dipasarkan berupa kosmetik impor ilegal bermerek Lameila dan SVMY, yang diketahui berasal dari Tiongkok dan diimpor melalui jasa forwarder.
Baca Juga: Ini Sejarah Sumpah Pemuda yang Perlu Kamu Tahu, dan Isi Teks Asli Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928
“Saat penggerebekan, petugas menemukan 158 jenis produk atau sebanyak 152.744 item kosmetik tanpa izin edar (TIE) dengan nilai keekonomian lebih dari Rp2,2 miliar,” ungkap Taruna seperti dikutip dari InfoPublik, Selasa 29 Oktober 2024.
Di gudang tersebut, ditemukan pula berbagai paket kosmetik impor yang siap dikirim, alat elektronik, dan dokumen transaksi.
Seluruh barang bukti telah diamankan oleh BBPOM Jakarta untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Saemen Festival 2024: Pesta Musik Paling Apik di Jogja Hadirkan Opick, Pamungkas, hingga Tulus
Sebagian besar produk kosmetik yang disita merupakan kosmetik wajah yang diduga mengandung bahan pewarna berbahaya, yakni Merah K-3 dan Merah K-10.
Saat ini, sampel dari produk tersebut telah diambil untuk pengujian laboratorium.
Artikel Terkait
Bea Cukai dan BPOM Gagalkan Ekspor Ribuan Ton Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp4 Miliar, Ini Daftarnya
Vaksin Covid-19 AstraZeneca Tidak Lagi Beredar di Indonesia, BPOM Beri Penjelasan Begini
Hasil Uji BPOM: Roti Aoka Aman, Tapi Okko Mengandung Bahan tidak Diizinkan
Vaksin Mpox Resmi Digunakan di Indonesia, Terbukti Aman Menurut WHO-BPOM dan Bukan Vaksin Eksperimental
BPOM Ungkap Pabrik Obat Ilegal di Riau Berbahan Kimia Berbahaya, Salah Satunya Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu
BPOM Tetapkan Batas Baru Suplemen Selenium untuk Ibu Hamil