Terkait tata kelola dan regulasi untuk transisi energi, pemerintah dapat memisahkan peran regulator dan operator bisnis.
Kebijakan itu akan meningkatkan efisiensi dan mempercepat adopsi energi bersih melalui mekanisme yang lebih transparan.
Salah satunya dengan menerapkan kebijakan feed-in tarif, dan pengaturan wilayah usaha (wilus) listrik, maka dapat memperkuat pasar energi terbarukan.
Selain itu juga untuk mempercepat pelaksanaan transisi energi, koordinasi lintas sektoral yang melibatkan lembaga strategis sangat penting.
Memperkuat institusi koordinasi untuk transisi energi
Pemerintah dapat melakukan penguatan Dewan Energi Nasional (DEN) melalui Undang-Undang dan pembentukan satuan tugas koordinasi (Satgas) yang dipimpin oleh presiden atau wakil presiden untuk menjamin keterpaduan kebijakan.
Baca Juga: Srawung Pelajar Katolik Sleman Semakin Tangguh dan Gaul, Gelar Ekaristi Kaum Muda
Hal itu seperti kelembagaan penanggulangan kemiskinan atau respons bencana yang sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak, terutama masyarakat rentan dan tenaga kerja,
Masyarakat juga akan mendapat manfaat dari transisi energi yang berkeadilan, regulasi pendukung seperti RUU EBET yang harus segera diterapkan.
Standar lingkungan dan dampak sosial dalam transisi energi
Rencana pemanfaatan industri ekstraktif dan hilirisasi mineral kritis untuk menopang pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan transisi energi yang berkeadilan.
Baca Juga: Kopi Liar dan Kopi Merah, Komoditas Premium yang Kini Jadi Andalan Desa Ngargoretno Salaman Magelang
Hal tersebut harus berlandaskan standar lingkungan yang tinggi agar dalam perjalanannya tidak merusak ekosistem lingkungan.
Selain itu, strategi transisi energi harus mempertimbangkan aspek-aspek dari lensa sosial seperti, human capital, Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI), dan mitigasi potensi dampak negatif bagi masyarakat lokal.**
Artikel Terkait
Waspada! Indonesia Dilanda Cuaca Panas, Luhut Ingatkan Kemungkinan El Nino Mulai Terjadi pada Agustus 2023
Hujan Lebat dan Suhu Panas Terik Mewarnai Periode Nataru Tahun Ini, Begini Penjelasan BMKG
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Cuaca Ekstrem hingga 8 Maret 2024, Ini Wilayah Terdampak
Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi Terjadi, BNPB Lakukan Operasi TMC di Jateng
Paska Cuaca Ekstrem, Pertamina Lakukan Penebalan Stok LPG hingga 394.000 Tabung di Jateng- DIY
Ada Awan yang Lindungi Indonesia dari Gelombang Panas, Begini Penjelasan dan Saran BRIN