SENANGSENANG.ID - Seorang warga negara Indonesia (WNI), Thierry Henry ditangkap Petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat atau Customs and Border Protection (CBP), terkait dugaan pemalsuan uang pada Kamis 31 Oktober 2024.
Dikutip dari situs resmi CBP, petugas CBP menemukan uang palsu berwarna hitam senilai USD 28.500 atau sekitar Rp447 juta dalam bagasi Henry di Bandara Internasional Washington Dulles, AS.
Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority kemudian menjerat Henry atas tuduhan tindak pidana pemalsuan.
Uang yang dibawa pria asal Indonesia itu tampak menyerupai dolar AS dalam segi ukuran dan penampakannya yang mirip apabila hanya diamati sekilas.
Henry pun mendapatkan tudingan pemalsuan usai uang tersebut dicek di bawah sinar ultraviolet yang menunjukkan lembaran kertasnya hanya berwarna hitam.
Kronologi Penangkapan WNI Thierry Henry
Henry tiba di Bandara Dulles, AS, pada Kamis, 31 Oktober 2024 dengan pesawat yang terbang dari kawasan Lome, Togo.
Selama pemeriksaan bagasi, petugas CBP menemukan dua bundel kertas hitam kosong dan satu bundel kertas putih kosong yang masing-masing dibungkus pita bertuliskan 'Seratus'.
Kemudian, petugas menghitung total 285 lembar kertas dalam ketiga bundel itu dengan ukuran kertas yang sangat mirip dengan dolar AS.
Petugas CBP lalu menyita uang kertas ilegal itu dan menyerahkan uang kertas Henry kepada petugas Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority.
Baca Juga: Hipka Jepara Selenggarakan Talkshow dan Business Forum untuk Memperkuat UMKM
Modus Kejahatan Pemalsuan Uang
Artikel Terkait
Komplotan Pengedar Uang Palsu Rp15 Triliun di Pandeglang Digulung Polisi, Pencetak Upal Masih Diburu
PPATK Sebut Temuan Cek Senilai Rp2 Triliun di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo Dipastikan Palsu
Awas! Jangan Jadi Korban, Undian Palsu Mengatasnamakan BNI Incar Pengguna Medsos
Bea Cukai Kudus, Kanwil Jateng-DIY dan Jatim II Bersinergi, Ungkap Jaringan Peredaran Pita Cukai Palsu
Terungkap Surat Keterangan Wajib Serahkan 1,136 Ton Emas ke Budi Said Palsu, Begini Faktanya
Menolak Uang Pecahan Rp 75 Ribu Bisa Kena Sanksi Pidana, Kok Bisa? Begini Penjelasannya