Paslon Harda-Danang Sayangkan Ketidakprofesionalan Debat Putaran Kedua Pilbup Sleman: Moderator Tak Netral!

photo author
- Selasa, 5 November 2024 | 21:47 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024. (Istimewa)
Ilustrasi Pilkada 2024. (Istimewa)

SENANGSENANG.ID - Debat Putaran Kedua Pilbup Kabupaten Sleman yang digelar KPU Sleman dan disiarkan langsung TVRI Stasiun Yogyakarta menuai kritik.

Pasalnya moderator debat dianggap tidak netral, sehingga merugikan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman nomor urut 2, Harda-Danang.

Merasa dirugikan, tim pemenangan Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati, H. Harda Kiswaya, SE., M.Si - Danang Maharsa, SE melayangkan surat keberatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman.

Baca Juga: Hermanto Tanoko, Pengusaha Surabaya yang Masuk Daftar Orang Terkaya Dunia Ini Gak Mampu Beli Gundu

"Kami menyampaikan keberatan atas beberapa kejadian yang kami pandang tidak profesional dan tidak sesuai dengan aturan yang telah disusun oleh KPU Sleman," ungkap H Koeswanto SIP, Ketua Tim Pemenangan Paslon Harda-Danang dalam suratnya tertanggal 4 November 2024.

Dalam surat bernomor 30/TKHD/X/2024 itu dijelaskan terkait dengan pelaksanaan debat putaran kedua yang disiarkan oleh TVRI dan diselenggarakan oleh KPU Sleman.

"Kami sebagai Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, H. Harda Kiswaya, SE., M.Si - Danang Maharsa, SE, dengan ini menyampaikan keberatan atas beberapa kejadian yang kami pandang tidak profesional dan tidak sesuai dengan aturan yang telah disusun oleh KPU Sleman," tandas H Koeswanto.

Baca Juga: Media Jepang Khawatir Skuad STY Bisa Kejutkan Tim Samurai Biru: Intip Sederet Pemain Timnas Indonesia yang Main di Liga Top Eropa

"Kami menilai bahwa terdapat beberapa pelanggaran dan sikap melakukan improvissasi yang ditunjukkan oleh moderator acara debat, yang merugikan citra Pasangan Calon Wakil Bupati kami, Danang Maharsa, di mata pemirsa," imbuhnya.

Ketidakprofesionalan yang dimaksud antara lain sebagai berikut sebagaimana isi lengkap surat keberatan :

1. Moderator tidak bertindak netral terkhusus dalam segmen 4 dimana melakukan tindakan
dengan memberikan waktu tanggapan bagi Paslon 01, yang kami pandang bertentangan
dengan aturan dan prinsip-prinsip debat yang adil dan berimbang.

2. Moderator mengabaikan aturan yang telah disusun KPU dan melakukan improvisasi
sendiri, mengakibatkan merugikan paslon kami sebagai peserta.

Baca Juga: 5 Fakta Unik Soal Energi Terbarukan, Ternyata Ini Alasan Sumbernya Melimpah di Sekitar Kita

Tindakan yang tidak profesional ini, menurut kami, menimbulkan persepsi negatif di mata
masyarakat Sleman, khususnya pemirsa TVRI yang menyaksikan debat tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X