SENANGSENANG.ID - Langkah penting dalam pemberantasan mafia tanah di Indonesia semakin menunjukkan hasil positif.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa untuk pertama kalinya, oknum mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara telah dikenakan pasal pemiskinan.
Kasus itu berhubungan dengan tindak pidana pertanahan di Dago Elos, Kota Bandung, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,65 triliun.
Baca Juga: Mulai Syuting, Film 'Tukar Takdir' Umumkan para Pemain: Ada Nicholas Saputra hingga Meriam Bellina
"Yang bersangkutan sudah dinyatakan sebagai pelaku yang merugikan dan tindak pidana murninya telah terbukti. Ia sudah divonis 3,5 tahun penjara dan mulai Selasa kemarin, kami menindaklanjuti dengan perkara tindak pidana pencucian uang," ungkap Menteri Nusron Wahid dalam siaran pers diterima, Jumat 15 November 2024.
Menurut Menteri ATR/BPN, langkah selanjutnya terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu merupakan terobosan besar dalam memberi efek jera kepada mafia tanah.
"Ini adalah yang pertama kalinya, sebuah langkah maju di mana mafia tanah sudah dapat dijerat dengan TPPU. Aset kekayaan yang bersangkutan akan ditelusuri dan disita oleh negara, jika terbukti merugikan masyarakat, akan dikembalikan untuk mengganti kerugian mereka," jelas Menteri Nusron.
Pernyataan ini selaras dengan prinsip hukum, yaitu in criminalibus probationes bedent esse luce clariores, yang berarti bukti dalam perkara pidana harus lebih terang dari cahaya.
"Bukti-bukti sudah jelas. Jika bukti tidak lengkap, kami tidak akan berani mengekspos karena ini adalah masalah kriminal," tambahnya.
Menteri Nusron juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian, khususnya Polda Jawa Barat, atas langkah tegasnya dalam mengungkap kejahatan pertanahan ini.
"Ini adalah langkah yang sangat baik. Kami berharap hal ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku tindak pidana kejahatan pertanahan yang selama ini sangat meresahkan masyarakat," tuturnya.
Untuk diketahui, kasus tindak pidana pertanahan di Dago Elos ini pertama kali diungkap pada 18 Oktober 2024 oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang saat itu menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN.
Artikel Terkait
Gedung Wismilak Surabaya Disita Polisi! Terkait Dugaan Pemalsuan Akta Otentik, Korupsi, dan TPPU
Kantongi Sertifikasi Halal Kemenag, Perusahaan Logistics Ini Perkuat Ekosistem di Tanah Air
Pemkot Jogja Terima 48 Sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten, Simbol Kearifan Lokal dan Jati Diri Masyarakat
Perusahaan Properti China Bagun Mixed-use Delonix Nusantara di IKN, Jokowi Ingatkan Harga Tanah Meningkat Tajam
Begini Kronologi Kasus Mafia Tanah di Bekasi, AHY Sebut Pemalsuan Akta Tanah hingga Modus Sertifikat Palsu
Menyoal Perlindungan Hak Asasi Manusia di Tanah Air, Soal Tragedi 98 hingga Menteri HAM yang Minta Tambahan Dana