Begini Kronologi Kasus Mafia Tanah di Bekasi, AHY Sebut Pemalsuan Akta Tanah hingga Modus Sertifikat Palsu

photo author
- Rabu, 16 Oktober 2024 | 21:55 WIB
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono dalam konferensi pers kasus Mafia Tanah di Bekasi pada Selasa 15 Oktober 2024.  (Instagram.com/@agusyudhoyono)
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono dalam konferensi pers kasus Mafia Tanah di Bekasi pada Selasa 15 Oktober 2024. (Instagram.com/@agusyudhoyono)

SENANGSENANG.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

AHY mengatakan, pihaknya tetap menunjukkan komitmen untuk terus memberantas mafia tanah meski masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang.

"Walaupun 20 Oktober biasanya sudah fokus pada urusan politik dan transisi kepemimpinan, tapi kehadiran kami dan kita semua menunjukkan bahwa tugas pokok tetap nomor satu dan kita lanjutkan 'gebuk' mafia tanah," kata Menteri AHY dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi pada Selasa 15 Oktober 2024.

Baca Juga: Langkah Besar UGM dan LSAJ: Siapkan Blora sebagai Pusat Peternakan Terintegrasi untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Dalam kesempatan itu, AHY menyebut sebanyak dua kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi berhasil diungkap dengan total kerugian mencapai Rp7,9 miliar. Berikut ini kami rangkum terkait kronologi selengkapnya:

Kasus Pertama: Pemalsuan Akta Tanah

AHY menjelaskan, kasus pertama merupakan pemalsuan akta tanah yang melibatkan lima orang tersangka.

Komplotan mafia itu bekerja sama untuk menawarkan tanah kepada korban yang nilai kerugiannya mencapai Rp4,07 miliar.

Baca Juga: BNI Perkuat Literasi Keuangan di Kampus, Perlindungan Data Pribadi Jadi Fokus Utama

"Setelah korban menyerahkan uang Rp4,072 miliar kepada Tersangka ES, OS, dan D, dengan diyakinkan oleh Tersangka RA dan RDS.

AHY mengungkap, salinan akta jual beli itu diduga telah dipalsukan tersangka dan tidak tercatat dalam buku repertorium atau ekstensi dari akta yang dapat menunjukkan kebenaran bahwa akta itu dikeluarkan oleh notaris yang bersangkutan.

"Faktanya, salinan akta jual-beli tersebut adalah palsu dan tidak tercatat dalam buku repertorium," ungkapnya.

Baca Juga: Film 'Para Perasuk' Diganjar Penghargaan CJ ENM Award di Busan International Film Festival 2024

Akibat dari tindakan pemalsuan itu, korban dirugikan karena tidak dapat melakukan proses penerbitan sertifikat atas nama sendiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X