Begini Kronologi Kasus Mafia Tanah di Bekasi, AHY Sebut Pemalsuan Akta Tanah hingga Modus Sertifikat Palsu

photo author
- Rabu, 16 Oktober 2024 | 21:55 WIB
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono dalam konferensi pers kasus Mafia Tanah di Bekasi pada Selasa 15 Oktober 2024.  (Instagram.com/@agusyudhoyono)
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono dalam konferensi pers kasus Mafia Tanah di Bekasi pada Selasa 15 Oktober 2024. (Instagram.com/@agusyudhoyono)

Kasus Kedua: Modus Operandi Sertifikat Palsu

Menteri AHY menerangkan, kasus kedua melibatkan dua tersangka dan 37 korban yang jumlahnya masih berpotensi bertambah.

AHY menyebut Tersangka RD menggandakan puluhan sertifikat hak milik orang tuanya yang dibantu Tersangka PS.

Baca Juga: Film 'Para Perasuk' Diganjar Penghargaan CJ ENM Award di Busan International Film Festival 2024

"Modus operandi yang dilakukan adalah menduplikasi sertifikat, di mana Tersangka RD meminta Tersangka PS membuat sertifikat palsu dengan menduplikasi sertifikat atas nama keluarganya," terangnya.

Menteri ATR/BPN itu menerangkan, puluhan sertifikat yang dipalsukan tersangka seperti perubahan nama pemegang hak Nomor Induk Berusaha (NIB), nomor hak sertifikat, dan nama pemiliknya.

"Sebanyak 39 sertifikat dilakukan perubahan pada atas nama pemegang hak NIB, nomor hak sertifikat, dan nama pejabat (pemilik)," bebernya.

Baca Juga: Film 'Para Perasuk' Diganjar Penghargaan CJ ENM Award di Busan International Film Festival 2024

AHY juga mengungkap, sertifikat palsu itu digunakan Tersangka RD untuk menjadi jaminan utang kepada para korban dengan potensi kerugian menilai Rp3,9 miliar.

"Atas terungkapnya kasus (kedua) ini, maka yang terselamatkan real loss atas laporan 37 korban tadi dan 39 sertifikat hak milik itu sekitar kurang lebih Rp3,9 miliar," tandasnya.

Perhitungan Kerugian Dua Kasus Mafia Tanah di Kabupaten Bekasi

Menteri AHY mengungkap fiscal loss (kerugian fiskal) berdasarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPH) sebesar Rp1,608 triliun.

Baca Juga: Divisi 1 Sukun U23 League 2024: PS Klumpit Tampil Seadanya, Lawet FC Amankan Posisi Empat Besar

"Fiscal loss berdasarkan BPHTB dan PPH dihitung sebesar Rp1,608 triliun," ungkapnya.

Menteri ATR/BPN itu juga mengungkap total kerugian dari dua kasus mafia tanah tersebut adalah Rp183,5 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X