SENANGSENANG.ID - Mantan KBO Reskrim Polres Kupang Ipda Rudy Soik menarik perhatian publik lewat aksinya saat membongkar penimbunan BBM ilegal di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Namun, Rudi Soik malah mendapatkan hukuman demosi ke Papua lantaran dinilai telah melanggar Kode Etik Polri Nomor PUT/32/VIII/2024/KKEP.
Pelanggaran yang diberikan terhadap Rudi Soik, karena memasang garis polisi di tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy menyampaikan kasus pelanggaran kode etik yang mengarah kepada Ipda Rudi Soik.
"Polri diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pelanggaran dan tindak pidana," kata Ariasandy dalam konferensi pers di Lobi Bidhumas Polda NTT, pada Senin 2 September 2024.
"Namun, anggota Polri juga tunduk pada peraturan disiplin dan kode etik profesi, sehingga mereka harus menjalankan tugas sesuai aturan tanpa melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan," tambah Ariasandy.
Akibat pelanggaran kode etik ini, Ipda Rudy Soik dimutasi demosi selama tiga tahun keluar dari NTT menuju Papua, pada Rabu 28 Agustus 2024.
Kebijakan Polda NTT untuk menyatakan demosi terhadap Rudi Soik ini, telah menunjukkan potret seorang bawahan yang harus tunduk kepada pihak yang jabatannya berada di atas mereka.
Padahal, Rudi Soik bermaksud untuk menunjukkan aksi-aksi tidak terpuji seperti penimbunan BBM dan penyelundupan BBM di daerah NTT.
Selain kasus demosi yang menimpa Ipda Rudi Soik, kejadian serupa juga pernah terjadi di Indonesia.
Berikut ini deretan kasus bawahan yang menerima demosi, karena membongkar aksi tidak terpuji di dalam perusahaannya.
Artikel Terkait
Kasus Peredaran Senpi di Papua, Satgas Damai Cartenz Tangkap Oknum PNS
Kasus Bos Rental Tewas Dikeroyok Massa di Pati, Polres Metro Jaktim Kerahkan Personel ke Lapangan, Ini Hasilnya
Kasus Celup Tangan Santri ke Air Panas hingga Melepuh, Oknum Pengurus Ponpes di Kudus Ditahan
PWI Pusat Laporkan Kasus Fitnah dan Pemalsuan, Tegaskan Legalitas Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum
Perlindungan Hukum Wajib Ditegakkan Demi Masa Depan Anak, Bagaimana Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang?
Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Bukti Bahaya Pornografi dalam Dunia Anak, Orang Tua Wajib Ketahui Hal Penting Ini