"Saya sudah merekomendasikan agar Bupati Pangandaran menonaktifkan sementara kepala BPSDM Pangandaran, sambil tim Inspektorat melakukan penyelidikan kasus ini secara objektif dan transparan," ucap Ridwan Kamil.
Meskipun saat itu tidak dijelaskan lebih rinci, tetapi Ridwan Kamil menjanjikan bahwa dari berbagai alternatif solusi yang ada, dengan memastikan bahwa seluruh pihak akan merasa nyaman.
Namun, bagi Husein itu bukanlah solusi. Hal ini karena keamanan dan kenyamanan atas dirinya tidak mungkin dijaga setelah ia melaporkan terkait dengan pungli.
Hakim MK Dipecat Akibat Putusan
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberhentikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto di tengah masa jabatan.
DPR menilai pemberhentian itu karena adanya surat MK Nomor: 96/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Pasal 87 Huruf a dan b, UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK yang oleh DPR ditafsirkan sebagai permintaan konfirmasi.
Namun, MK berargumen bahwa surat itu sekedar konfirmasi yang sifatnya menyampaikan pemberitahuan mengenai keberlanjutan Waktu jabatan hakim MK.
Tepatnya, tentang keberlanjutan Waktu jabatan hakim MK yang tidak lagi mengenal adanya periodisasi terhadap otoritas Lembaga yang mengusulkan, seperti Mahkamah Agung (MA), DPR, dan Presiden.
Menurut Penelitian Legalitas Pemecatan Hakim Aswanto oleh Akademisi Kampus Fakultas Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Durohim Amnan pada tahun 2023, kasus pemecatan ini merupakan sebuah kekeliruan besar.
Amnan menuturkan pemecatan hakim MK oleh DPR dianalogikan sebagai direksi perusahaan, dan selaku owner perusahaan.
Baca Juga: Vivo T3 Pro Baru Punya Performa Tinggi Dibanderol Rp4 Jutaan, Cek Spesifikasi dan Fitur Unggulannya
Selain itu, Amnan menilai lembaga parlemen berhak mencopotnya apabila disinyalir kepentingannya ianggap idak diwakili, dan mendapat kecaman dari berbagai macam pihak.
Artikel Terkait
Kasus Peredaran Senpi di Papua, Satgas Damai Cartenz Tangkap Oknum PNS
Kasus Bos Rental Tewas Dikeroyok Massa di Pati, Polres Metro Jaktim Kerahkan Personel ke Lapangan, Ini Hasilnya
Kasus Celup Tangan Santri ke Air Panas hingga Melepuh, Oknum Pengurus Ponpes di Kudus Ditahan
PWI Pusat Laporkan Kasus Fitnah dan Pemalsuan, Tegaskan Legalitas Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum
Perlindungan Hukum Wajib Ditegakkan Demi Masa Depan Anak, Bagaimana Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang?
Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Bukti Bahaya Pornografi dalam Dunia Anak, Orang Tua Wajib Ketahui Hal Penting Ini