Bongkar Mafia BBM di NTT, Perwira Polisi Kena Demosi ke Papua: Intip Deretan Kasus Serupa yang Bikin Geleng Kepala

photo author
- Rabu, 11 September 2024 | 17:35 WIB
Ipda Rudy Soik yang membongkar kasus mafia BBM di NTT namun didemosi ke Papua. (X.com/opposite6892)
Ipda Rudy Soik yang membongkar kasus mafia BBM di NTT namun didemosi ke Papua. (X.com/opposite6892)

Baca Juga: Ramai Cuitan Fanny Soegi Soal Royalti Pasca Hengkang dari Soegi Bornean, Begini Aturan Pengelolaan Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu

"Saya sudah merekomendasikan agar Bupati Pangandaran menonaktifkan sementara kepala BPSDM Pangandaran, sambil tim Inspektorat melakukan penyelidikan kasus ini secara objektif dan transparan," ucap Ridwan Kamil.

Meskipun saat itu tidak dijelaskan lebih rinci, tetapi Ridwan Kamil menjanjikan bahwa dari berbagai alternatif solusi yang ada, dengan memastikan bahwa seluruh pihak akan merasa nyaman.

Namun, bagi Husein itu bukanlah solusi. Hal ini karena keamanan dan kenyamanan atas dirinya tidak mungkin dijaga setelah ia melaporkan terkait dengan pungli.

Baca Juga: Yuk Buka Sejarah PON dan Haornas, Dan Apa Desain Besar Olahraga Nasional hingga Lahirkan Banyak Prestasi

Hakim MK Dipecat Akibat Putusan

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberhentikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto di tengah masa jabatan.

DPR menilai pemberhentian itu karena adanya surat MK Nomor: 96/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Pasal 87 Huruf a dan b, UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK yang oleh DPR ditafsirkan sebagai permintaan konfirmasi.

Namun, MK berargumen bahwa surat itu sekedar konfirmasi yang sifatnya menyampaikan pemberitahuan mengenai keberlanjutan Waktu jabatan hakim MK.

Baca Juga: Mobil Pilihan Paus Fransiskus Toyota Innova Zenix Ngos-ngosan Taklukkan Tanjakan Sikarim Dieng, Begini Faktanya

Tepatnya, tentang keberlanjutan Waktu jabatan hakim MK yang tidak lagi mengenal adanya periodisasi terhadap otoritas Lembaga yang mengusulkan, seperti Mahkamah Agung (MA), DPR, dan Presiden.

Menurut Penelitian Legalitas Pemecatan Hakim Aswanto oleh Akademisi Kampus Fakultas Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Durohim Amnan pada tahun 2023, kasus pemecatan ini merupakan sebuah kekeliruan besar.

Amnan menuturkan pemecatan hakim MK oleh DPR dianalogikan sebagai direksi perusahaan, dan selaku owner perusahaan.

Baca Juga: Vivo T3 Pro Baru Punya Performa Tinggi Dibanderol Rp4 Jutaan, Cek Spesifikasi dan Fitur Unggulannya

Selain itu, Amnan menilai lembaga parlemen berhak mencopotnya apabila disinyalir kepentingannya ianggap idak diwakili, dan mendapat kecaman dari berbagai macam pihak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X