Kasus tersebut melibatkan modus operandi pemalsuan surat dan/atau penyisipan keterangan palsu dalam Akta Otentik.
Objek tanah yang menjadi sengketa itu terletak di wilayah metropolitan yang sangat strategis, sehingga kerugian yang berhasil diselamatkan dari tindak pidana pertanahan itu mencapai angka Rp3.603.335.000.000.
Dengan keberhasilan itu, diharapkan upaya pemberantasan mafia tanah akan semakin intensif dan memberi rasa aman bagi masyarakat serta mengembalikan hak-hak tanah yang telah dirampas secara tidak sah.**
Artikel Terkait
Gedung Wismilak Surabaya Disita Polisi! Terkait Dugaan Pemalsuan Akta Otentik, Korupsi, dan TPPU
Kantongi Sertifikasi Halal Kemenag, Perusahaan Logistics Ini Perkuat Ekosistem di Tanah Air
Pemkot Jogja Terima 48 Sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten, Simbol Kearifan Lokal dan Jati Diri Masyarakat
Perusahaan Properti China Bagun Mixed-use Delonix Nusantara di IKN, Jokowi Ingatkan Harga Tanah Meningkat Tajam
Begini Kronologi Kasus Mafia Tanah di Bekasi, AHY Sebut Pemalsuan Akta Tanah hingga Modus Sertifikat Palsu
Menyoal Perlindungan Hak Asasi Manusia di Tanah Air, Soal Tragedi 98 hingga Menteri HAM yang Minta Tambahan Dana