Diungkap AHY, Mafia Tanah Dago Elos Bandung Dijatuhi Hukuman Pemiskinan dan Pencucian Uang

photo author
- Sabtu, 16 November 2024 | 11:06 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan untuk pertama kalinya mafia tanah yang telah merugikan masyarakat dan negara berhasil dikenakan pasal pemiskinan. (Foto Kementerian ATR/BPN)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan untuk pertama kalinya mafia tanah yang telah merugikan masyarakat dan negara berhasil dikenakan pasal pemiskinan. (Foto Kementerian ATR/BPN)

Kasus tersebut melibatkan modus operandi pemalsuan surat dan/atau penyisipan keterangan palsu dalam Akta Otentik.

Baca Juga: Terjadi Lagi, Perpanjangan Waktu Gaib Bikin Qatar Menang Lawan Uzbekistan di Kualifikasi Pildun 2026, Intip Deretan Kasus Serupa

Objek tanah yang menjadi sengketa itu terletak di wilayah metropolitan yang sangat strategis, sehingga kerugian yang berhasil diselamatkan dari tindak pidana pertanahan itu mencapai angka Rp3.603.335.000.000.

Dengan keberhasilan itu, diharapkan upaya pemberantasan mafia tanah akan semakin intensif dan memberi rasa aman bagi masyarakat serta mengembalikan hak-hak tanah yang telah dirampas secara tidak sah.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X