Prabowo Bahas UMP 2025 Bareng Menaker, Begini Soal Besaran Upah Minimum Provinsi hingga Adanya Kenaikan di DKI Jakarta

photo author
- Senin, 25 November 2024 | 19:41 WIB
Potret Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli.  (Instagram.com/ @yassierli)
Potret Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli. (Instagram.com/ @yassierli)

"(UMP 2025) dipastikan naik dari tahun kemarin, naiknya berapa nanti sesuai dengan rapat di dewan pengupahan," tegas Hari di Jakarta, pada Kamis, 7 November 2024.

Berkaca dari tahun sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 senilai Rp5.067.381.

Baca Juga: Taskya Namya Ungkap Rahasia di Balik Tumbal Pabrik hingga Sisi Gelap Keluarga di Film 'Hutang Nyawa', Ini Jadwal Tayangnya

Angka itu naik 3,38 persen atau Rp165.583 dibandingkan UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 lalu.

Airlangga: Kenaikan UMP 2025 dari Hasil Laporan BPS

Terkait besaran UMP 2025, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pernah membahas terkait detail kenaikannya berdasarkan hasil laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kalau UMP siklusnya di November nanti. Jadi, kita tunggu hasil laporan dari BPS dulu," tegas Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta pada Kamis 3 Oktober 2024 lalu.

Baca Juga: Konvoi 50 Kendaraan Beragam Model Tandai Perayaan 50 Tahun Isuzu di Indonesia, Intip Momen Serunya

Laporan yang dimaksud Menko Perekonomian RI itu yakni perkembangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari BPS.

Seperti diketahui, perhitungan UMP merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Terdapat tiga variabel yang menjadi dasar perhitungan kenaikan upah minimum, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X