SENANGSENANG.ID - Memasuki hari tenang menjelang pemungutan suara Pilkada 2024 di Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta pada 27 November 2024 ternoda oleh dugaan praktik money politics atau politik uang.
Jutaan rupiah uang pecahan Rp50 ribu yang diduga akan digunakan untuk membeli suara warga masyarakat di Kalurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Sleman berhasil diamankan.
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Sleman, Harda Kiswaya-Danang Maharsa, H Koeswanto SIP mengungkap, dugaan praktik politik uang untuk memilih Paslon Kustini-Sukamto (Kusuka), terjadi pada Minggu 14 November 2024 dini hari, saat memasuki masa tenang.
“Kami menemukan dugaan praktik politik uang di wilayah Kalurahan Sendangmulyo, Minggir. Ada enam bendel diantara berisi uang dan terdapat tulisan Kusuka,” katanya di Kantor DPC PDIP Sleman, Minggu 24 November 2024.
Dijelaskan, tim Pusat Posko Harda-Danang mendapat informasi dan foto adanya daftar nama penerima dana dengan tulisan "Kusuka" beserta uang sekitar pukul 23.00 WIB.
“Tim kami (Harda-Danang) berkoordinasi dengan tim posko di tingkat Kapanewon Minggir, juga berkomunikasi dengan Bawaslu Sleman,” ungkapnya.
Dugaan bagi-bagi uang, lanjutnya, berawal dari informasi Lurah Sendangmulyo, Budi Sanyata yang mengendus gelagat warganya terindikasi melakukan aktivitas politik uang. Berdasarkan informasi tersebut, lantas bergegas menghubungi orang yang mendapatkan uang tersebut.
Akhirnya, warga yang terindikasi tersebut langsung menyerahkan bukti kepada lurah dan didapati 6 bendel berisi uang pecahan Rp50 ribu beserta daftar nama-nama yang tertera tulisan Kusuka Paslon 01 Pilkada Sleman Tahun 2024.
“Kejadian tersebut telah kami laporkan ke Bawaslu Sleman dan Panwascam Minggir untuk segera ditindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga: Ini 5 Manfaat Konsumsi Buah Pepaya bagi Kesehatan: Cegah Kanker hingga Sehatkan Mata
Ketua DPC PDIP Sleman ini menerangkan, di Pasal 187 A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dijabarkan bahwa pemberi dan penerima uang diancam pidana penjara dan denda.
“Pemberi dan penerima uang, diancam pidana penjara maksimal selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” bebernya.
Artikel Terkait
Wujudkan Pilkada Berkualitas, Hendry Ch Bangun Tegaskan Pentingnya Media dalam Mensukseskan Pilkada 2024
Minimalisir Potensi Pelanggaran, Bawaslu RI Siapkan Buku Saku untuk Pengawas TPS di Pilkada Serentak 2024
ASN Diminta Pelit Selama Masa Kampanye Pilkada 2024, Sekda Jepara: Jangan Pinjamkan Kendaraan Dinas
IJTI Gelar Jurnalis Bersholawat: Memperkuat Persatuan Menjelang Pilkada 2024 di Kudus
Dukung Kelancaran Pilkada 2024 di Kota Jogja, Satu TPS Dijaga 2 Linmas
Kumpulkan Rp7 Miliar! Ini 5 Fakta Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu yang Diduga Peras Anak Buahnya Demi Menang di Pilkada 2024