"Kami melihat ada pelanggaran asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu di Jakarta, itu yang kami laporkan," ujar Muslim di Kantor DKPP, Jakarta, pada Kamis, 5 Desember 2024.
Tim Hukum RK-Suswono itu juga menilai seharusnya KPU setempat mampu menjamin pelayanan publik kepada pemilih Pilkada DKI Jakarta 2024.
Baca Juga: Rayakan Kreativitas dan Apresiasi Karya Mahasiswa, DKV ISI Surakarta Gelar Abhipraya Awards 2024
"Seperti apa pelayanannya? Tentunya ini terkait dengan banyaknya C6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara tidak terdistribusi dengan baik kepada masyarakat," tegas Muslim.
Muslim mencatat salah satu kasusnya yakni adanya partisipasi pemilih rendah di TPS Jakarta Timur.
"Menurut sampling kami, khususnya di Jakarta Timur itu rata-rata di beberapa kelurahan partisipasinya hanya 30 persen," terang Muslim.
"Kalau DPT per TPS ada 580 orang, kemungkinan besar ada 300 sampai 400 orang tidak menggunakan hak pilih," tambahnya.
Adapun, dugaan yang terjadi di wilayah seluruh Jakarta yang berujung pada partisipasi pemilih yang dinilai hanya mencapai 57 persen.
"Ada 43 persen pemilik suara tidak datang ke TPS. Bila dikonversi dalam angka pemilih, jumlahnya jutaan pemilih," tutupnya.**
Artikel Terkait
Beda Pandangan Soal Banjir? Intip 3 Rencana Baru Tiga Paslon DKI Jakarta di Pilkada 2024
3 Momen Dharma-Kun Saat Ajang Debat Pilkada 2024, Mulai dari Pantun hingga Ungkap Solusi Atasi Banjir di DKI Jakarta
Kumpulkan Rp7 Miliar! Ini 5 Fakta Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu yang Diduga Peras Anak Buahnya Demi Menang di Pilkada 2024
Pak Dokter Unggul di Kota Yogyakarta, Ini Hasil Hitung Cepat Perolehan Suara Pilkada di DIY
2 Pernyataan Dharma Usai Dapat Suara 10 Persen di Hasil Quick Qount Pilkada, Salah Satunya Kekalahan yang Jadi Kemenangan Warga
Andika-Hendi Kalah di Pilkada 2024 Versi Quick Count, PDIP Justru Sebut Jateng Masih Jadi Kandang 'Banteng'