Dilema PPN 12 Persen: Sri Mulyani Yakinkan Pemerintah Bersikap Adil hingga Anggota DPR yang Sebut Warga Ekonomi Menengah Bisa Merana

photo author
- Senin, 16 Desember 2024 | 19:16 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani. (Instagram.com/@smindrawati)
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani. (Instagram.com/@smindrawati)

Adapun, sejumlah produk jasa yang termasuk ke dalam kebijakan PPN nol persen, yakni jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, hingga jasa keuangan.

Sri Mulyani menambahkan pihaknya akan memberikan bantuan dengan menanggung satu persen untuk sejumlah barang. Dengan demikian, beberapa produk masih tetap dikenakan PPN 11 persen.

"Kami semua dari kementerian bersama Pak Menko (Ekonomi) memutuskan untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak kita, minyak curah, minyak goreng curah itu PPN tetap di 11 persen," terang Sri Mulyani.

Baca Juga: Sukses, Prodi DKV ISI Surakarta Unggah Borang Akreditasi Lewat SAPTO

"Artinya kenaikan menjadi 12 persen itu 1 persen-nya pemerintah yang membayar," tegasnya.

Pemungutan Pajak Harus Sesuai Undang-Undang

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto memastikan kebijakan PPN 12 persen sesuai undang-undang.

Airlangga menyebut penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Jogfest NEXT: Penguatan Komitmen Strakeholder dalam Pemajuan Ekosistem Festival di Daerah Istimewa Yogyakarta

"Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari 2025," tegasnya.

Di sisi lain, Sri Mulyani menegaskan penetapan kebijakan perpajakan itu dilakukan dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat.

"Setiap tindakan untuk memungut (pajak) harus dilakukan sesuai undang-undang," terang Sri Mulyani.

Baca Juga: Tampil Gemilang di Kejurda 2024, Pedayung Sleman Boyong 15 Medali, 5 Diantaranya Medali Emas

"Bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi atau bahkan diberikan bantuan," tambahnya.

Waka Komisi XI DPR: PPN 12 Persen Dapat Bebani Masyarakat Menengah Bawah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X