SENANGSENANG.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan ulang sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada 2024 (PHP) untuk panel 3, lantaran Hakim Konstitusi, Anwar Usman tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Hakim Konstitusi, Enny Nur membenarkan terkait kabar Anwar Usman yang jatuh sakit hingga menjadwalkan ulang sidang PHP panel 3 di Gedung MK Jakarta Pusat pada Rabu 8 Januari 2025.
"Pada pagi hari ini sebetulnya semuanya jam 08.00 WIB, ada sidang panel 1, panel 2, dan panel 3," ungkap Enny.
"Tetapi untuk panel 3, pada persidangan hari ini terpaksa harus dilakukan reschedule (jadwal ulang)," tambahnya.
Di sisi lain, terdapat kabar Anwar Usman tengah dirawat di rumah sakit dan sedang menjalani observasi usai terjatuh saat berjalan.
Lantas, apa sebenarnya yang menyebabkan sang Hakim MK sekaligus paman dari Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka itu dilarikan ke rumah sakit?
Berikut ini sederet fakta terkini terkait Anwar Usman yang tengah menangani sidang perselisihan Pilkada 2024 hingga belum lama ini menuai sorotan publik karena pernyataannya soal Presidential Threshold.
Sempat Jatuh saat Berjalan hingga Dirawat di RS
Dalam kesempatan yang sama, Enny menuturkan detik-detik Anwar Usman dilarikan ke rumah sakit, dan menyebut hal itu karena Anwar Usman sempat jatuh saat tengah berjalan.
"Jatuh pas jalan, beliau jatuh tidak tahu kesandung atau apa sehingga kemudian diobservasi hal ini," tuturnya.
Baca Juga: Ini 5 Manfaat Puasa Daud bagi Kesehatan yang Tak Banyak Diketahui, Salah Satunya Bikin Panjang Umur
"Pak Anwar itu kemudian harus di opname. Sekarang posisinya masih di rumah sakit," lanjut Enny.
Artikel Terkait
Arsul Sani Dilantik sebagai Hakim Konstitusi Gantikan Wahiduddin Adams yang Purnatugas
Gugatan Agus Wariono Terhadap Anggota DPRD Nurhudi Ditolak, Majelis Hakim PN Kudus: Itu Kewenangan PTUN
Peristiwa Suami Gendong Istrinya saat Sidang Cerai Ini Bikin Hakim Auto Menolak Gugatan Perceraian
Sandra Dewi Sebut 'Tak Tahu' Soal Pesawat Jet Harvey Moeis, Ini Deretan Harta Mewah yang Ditanya Hakim di Sidang Tipikor PT Timah
3 Fakta Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang Tak Didaftarkan ke KUA, Soal Buku Nikah Palsu hingga Ditanya Hakim Soal Proses Akad
Serangan Balik Kejagung ke Hakim Eko Soal Vonis ‘Ringan’ Harvey Moeis: Nilai Terlalu Subjektif hingga Tuntutan Jaksa Sesuai Fakta