SENANGSENANG.ID - Pemerintah resmi mengumumkan bahwa sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan akan dihapus mulai Juli 2025.
Sebagai gantinya, sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diberlakukan untuk menyatukan tarif iuran bagi seluruh peserta.
Keputusan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merevisi aturan sebelumnya.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa implementasi KRIS dilakukan secara bertahap agar transisi berjalan mulus.
Meski sistem ini akan mulai berlaku pada 2025, hingga kini besaran iuran baru belum diumumkan.
Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi menetapkan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menentukan rincian tarif iuran, manfaat, dan pelayanan.
Baca Juga: Implementasi Coretax Masih Carut Marut, DJP Benahi hingga Sri Mulyani Minta Maaf pada Masyarakat
Besaran Iuran Lama Masih Berlaku
Selama masa transisi, iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada aturan lama dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022, yaitu:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU):
Pegawai pemerintah, BUMN, dan swasta membayar 5% dari gaji, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
3. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU):
Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan (sebagian disubsidi pemerintah).
Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan.
Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan.
Baca Juga: Sekolah Swasta di Jakarta akan Digratiskan, Pemerintah Segera Langsungkan Uji Coba
Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menyebutkan bahwa penentuan tarif baru akan mempertimbangkan kemampuan ekonomi peserta dan faktor stabilitas politik.
Meski ada kemungkinan kenaikan tarif, keputusan akhir tetap di tangan pemerintah.
Artikel Terkait
BPJS Kesehatan Lakukan Pendataan, 12 Komunitas Penyandang Disabilitas di Kudus Ikuti Program JKN
BPJS Kesehatan Sambangi RS Mardi Rahayu, Pastikan Mutu Layanan Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan
Selama Libur Lebaran 2023, BPJS Kesehatan Permudah Pelayanan Administrasi Peserta JKN
RS Mardi Rahayu Kudus Mendapatkan Penghargaan sebagai Faskes CSR Donatur Terbanyak dari BPJS Kesehatan
Harvey Moeis Tak Hanya Rugikan 300 Triliun, Tapi juga 'Dibayari' BPJS Kesehatan Padahal Sugih Blegedhu
Tidak Punya BPJS Kesehatan Bisa Menikmati Fasilitas Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Ini Caranya