SENANGSENANG.ID - Selama libur lebaran Idul Fitri 19-25 April 2023, BPJS Kesehatan memberi kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam mengakses pelayanan kesehatan yang diperlukan.
Khususnya berkaitan dengan kebutuhan administrasi kepesertaan JKN.
Akses pelayanan sangat terbuka bagi peserta di saat masa libur lebaran tahun 2023.
Baca Juga: Pemkot Yogya Ajak Masyarakat Kurangi Sampah di Hari Lebaran, Terutama saat Salat Id di Lapangan
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Heni Riswanti, Selasa 18 April 2023.
Penerapan kebijakan itu mengacu pada prinsip portabilitas yang dianut BPJS Kesehatan.
Yaitu memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara yang bisa dimanfaatkan peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.
"Pertama mudah, dalam artian tidak ribet ketika pasien berobat ke fasilitas kesehatan, tidak banyak administrasi yang dilampirkan," terangnya.
Peserta JKN tidak perlu lagi membawa fotokopi Kartu JKN, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan lainnya.
Yang kedua yaitu cepat, berarti peserta JKN tidak perlu mengantre lama, tidak berkerumun.
Peserta bisa menggunakan Aplikasi Mobile JKN untuk melakukan pendaftaran pelayanan di fasilitas kesehatan secara online.
Sehingga peserta dapat mengetahui nomor dan sisa antrean untuk memperkirakan waktu tunggu ketika berobat.
Artikel Terkait
Tarif RS Naik Mulai 24 Januari 2023, Permenkes Baru Bawa Perubahan bagi Peserta JKN, Begini Penjelasannya
BPJS Kesehatan Lakukan Pendataan, 12 Komunitas Penyandang Disabilitas di Kudus Ikuti Program JKN
BPJS Kesehatan Sambangi RS Mardi Rahayu, Pastikan Mutu Layanan Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan
Kudus Terima UHC Award, Bukti Komitmen Dukung Program JKN
Erick Thohir: BPJS untuk Wasit Agar Mereka Terjamin Kesejahteraannya dan Terhindar dari Match Fixing