Selama Libur Lebaran 2023, BPJS Kesehatan Permudah Pelayanan Administrasi Peserta JKN

photo author
- Selasa, 18 April 2023 | 22:19 WIB
BPJS Kesehatan Cabang Kudus Kantor Kabupaten Jepara membuka akses layanan tatap muka selama libur lebaran, yakni periode 19-21 April 2023 dan 24-25 April 2023 pukul 08.00 -12.00 WIB. (Foto: BPJS Kesehatan Kudus)
BPJS Kesehatan Cabang Kudus Kantor Kabupaten Jepara membuka akses layanan tatap muka selama libur lebaran, yakni periode 19-21 April 2023 dan 24-25 April 2023 pukul 08.00 -12.00 WIB. (Foto: BPJS Kesehatan Kudus)

Sedang ketiga adalah setara. Peserta JKN dapat dilayani dengan baik tanpa adanya diskriminasi atau perbedaan layanan dengan pasien non JKN.

"Dalam mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang," ungkapnya.

Piket layanan tersebut membuka akses layanan tatap muka di Kantor Cabang Kudus dan Kantor Kabupaten Jepara serta Grobogan untuk peserta JKN.

Layanan tersebut dimulai pada periode 19-21 April 2023 dan 24-25 April 2023 pukul 08.00 -12.00 WIB.

Baca Juga: Sambil Menunggu Persiapan Tim untuk Menyongsong Kompetisi periode 2023-2024, Skuat Borneo FC Libur Panjang

Selama masa libur lebaran, BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan 955.429 titik kanal pembayaran yang bisa dimanfaatkan peserta untuk membayar iuran kepesertaan JKN.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga melayani peserta JKN yang ingin mendaftar autodebit melalui aplikasi Mobile JKN.

"Selain pelayanan di kantor cabang, peserta juga dapat memanfaatkan layanan digital Program JKN untuk memenuhi kebutuhan administrasi Program JKN," lanjut Heni.

Seperti Aplikasi Mobile JKN, Chat Asisstant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) hingga BPJS Kesehatan Care Center 165.

Baca Juga: Puncak Ramadan 1444 H, RSUD Dokter Loekmono Hadi Kudus Santuni 200 Anak Yatim

Ia menambahkan, selama masa libur lebaran, peserta dapat mengakses layanan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang buka.

Data FKTP yang beroperasi dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 165.

Apabila peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta.

Baca Juga: Pelayanan Tak Memuaskan, Seorang PSK Sebut Saja Sri Disayat Pisau Pelanggannya di Bantul

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X