Berdasarkan pemeriksaan sementara, AH diketahui telah melakukan pencurian serupa sebelumnya, dengan modus menyaru sebagai peziarah dan memanfaatkan keramaian di area makam.
Seorang peziarah yang mungkin kehilangan sejumlah kecil uang atau barang pada kejadian sebelumnya tidak melapor, yang menyebabkan pelaku merasa bebas melakukan tindakannya kembali.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan mengatakan, meskipun tindakan pelaku dapat dipahami sebagai kriminal biasa, namun pencurian yang terjadi di tempat suci seperti komplek Makam Sunan Kudus dapat merusak citra kota Kudus sebagai destinasi ziarah.
"Kami mengapresiasi pengelola Yayasan Menara Masjid dan Makam Sunan Kudus yang sudah memasang CCTV dengan resolusi tinggi."
"Itu sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini," kata AKP Subkhan.
Pihak kepolisian setempat mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membawa barang berharga, terutama di tempat yang ramai, termasuk saat berziarah di tempat-tempat ibadah.
Baca Juga: 3 Fakta IKN yang Jadi Sorotan, Mulai dari Bandara VVIP Banjir hingga Batalnya Pemindahan ASN
“Kejahatan tidak hanya karena adanya niat, tetapi juga karena adanya kesempatan. Jadilah polisi untuk diri sendiri," tegas AKP Subkhan.
Sebagai langkah preventif, pihak kepolisian juga menyarankan agar masyarakat lebih waspada dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan tersebut.
Kapolsesk Kota Kudus itu meminta seluruh masyarakat agar menjaga kesucian dan keamanan tempat ibadah yang ada, agar kegiatan ziarah bisa berjalan dengan aman dan khusyuk. **
Artikel Terkait
Jangan Ditiru! Anggota DPRD Sumut Ini Nekat Curi Jam Tangan Karyawan Toko, Begini Kronologinya
Pengamen Badut di Bantul 'Nyambi' Curi Tabung Gas di Tiga Lokasi Ini, Satu Ditangkap Satu Lagi Masih Diburu
Viral Wanita Cantik di Magelang Curi Motor usai Telan Pil Koplo, Korban Memilih Cabut Laporan karena Alasan...
Pemuda di Tapanuli Utara Curi Perhiasan Emas Senilai Rp520 Juta untuk Foya-Foya ke Jakarta
Memalukan, Oknum Mahasiswa UMK Curi Helm di Parkir Kampus, Warek III: Siap Tindak Tegas