"Pengawasan ini rutin kami lakukan, dan selama periode Lebaran kami akan lebih ketat lagi," tegasnya.
Kasus pengurangan takaran dan pemalsuan minyak goreng merek Minyakita tersebut juga telah memasuki tahap penyelidikan mendalam.
Polri menegaskan bahwa produsen yang terbukti melakukan kecurangan bisa dikenakan sanksi hukum yang berat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya akan menerapkan langkah hukum tegas terhadap para pelaku.
Baca Juga: Doktif Mengaku Wajahnya Bopeng karena Rawat Pasien Covid-19, Begini Korelasi dan Alurnya
"Saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum," kata Sigit.
Brigjen Pol Helfi Assegaf menambahkan bahwa tindakan para pelaku dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perlindungan konsumen serta kejahatan ekonomi.
"Produsen yang mengurangi takaran atau memalsukan produk dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Pangan," ujarnya.
Dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha yang dengan sengaja menipu konsumen dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Selain itu, dalam UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012, disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan pangan yang tidak sesuai dengan standar mutu dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp4 miliar.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, yang turut menangani kasus di wilayahnya, menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti dan sedang memeriksa pemilik pabrik yang diduga terlibat.
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Menerapkan E-Ijazah Mulai 2025, Bagaimana Ketentuan untuk Mencetaknya?
"Pemilik pabrik sudah kami amankan dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata Rio.
Artikel Terkait
Operasi Pasar Digelar di Kendal, Masih Ada Toko yang Timbun 19.000 Liter Minyakita dan Menjual Diatas HET
4 Pasar Rakyat di Yogyakarta Mendapat Jatah Pasokan Minyakita Sebanyak 13 Ton, Pasar Mana Aja ya?
Buktikan Bukan Hoax dan Temukan Minyakita Hanya Berisi 0,75 Liter, Mentan Bersikeras Cabut Izin Perusahaan
Sebelum Ditemukan Mentan, Ternyata Mendag Sudah Pernah Tutup 1 Pabrik Minyakita
Sejarah Panjang Minyakita yang Kini Telah Melenceng dari Tujuannya dan Berbagai Kasus yang Terjadi
Tak Hanya Dikurangi Takarannya, Polisi Temukan Fakta Baru pada Minyakita yang Ternyata Dipalsukan