Temuan Minyakita yang Takarannya Dikurangi dan Dipalsukan Resmi Ditarik, Tersangka Dapat Ancaman Hukuman Berat!

photo author
- Selasa, 11 Maret 2025 | 13:09 WIB
Satgas Pangan Polri telah mulai menarik produk Minyakita yang disunat takarannya dari pasaran.  (Istimewa)
Satgas Pangan Polri telah mulai menarik produk Minyakita yang disunat takarannya dari pasaran. (Istimewa)

"Pengawasan ini rutin kami lakukan, dan selama periode Lebaran kami akan lebih ketat lagi," tegasnya.

Baca Juga: Kembali ke Indonesia! Motorola Luncurkan moto g45 5G yang Dibanderol Cuma Rp2 Jutaan, Intip Spek Gaharnya

Kasus pengurangan takaran dan pemalsuan minyak goreng merek Minyakita tersebut juga telah memasuki tahap penyelidikan mendalam.

Polri menegaskan bahwa produsen yang terbukti melakukan kecurangan bisa dikenakan sanksi hukum yang berat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya akan menerapkan langkah hukum tegas terhadap para pelaku.

Baca Juga: Doktif Mengaku Wajahnya Bopeng karena Rawat Pasien Covid-19, Begini Korelasi dan Alurnya

"Saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum," kata Sigit.

Brigjen Pol Helfi Assegaf menambahkan bahwa tindakan para pelaku dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perlindungan konsumen serta kejahatan ekonomi.

"Produsen yang mengurangi takaran atau memalsukan produk dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Pangan," ujarnya.

Baca Juga: Menggali Potensi Peserta Didik Lewat Perayaan 57 Tahun SLB Negeri 2 Bantul dengan Tema Menapak Jejak Menggapai Mimpi

Dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha yang dengan sengaja menipu konsumen dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

Selain itu, dalam UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012, disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan pangan yang tidak sesuai dengan standar mutu dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp4 miliar.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, yang turut menangani kasus di wilayahnya, menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti dan sedang memeriksa pemilik pabrik yang diduga terlibat.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Menerapkan E-Ijazah Mulai 2025, Bagaimana Ketentuan untuk Mencetaknya?

"Pemilik pabrik sudah kami amankan dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata Rio.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X