Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Yusril Mahendra, menilai bahwa kasus ini bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk lebih serius dalam menindak pelanggaran di sektor pangan.
"Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk. Konsumen dirugikan, sementara produsen curang tetap mendapatkan keuntungan besar. Ini harus ditindak tegas," ujarnya.
Dengan meningkatnya pengawasan dan penegakan hukum, diharapkan distribusi Minyakita bisa kembali berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat. **
Artikel Terkait
Operasi Pasar Digelar di Kendal, Masih Ada Toko yang Timbun 19.000 Liter Minyakita dan Menjual Diatas HET
4 Pasar Rakyat di Yogyakarta Mendapat Jatah Pasokan Minyakita Sebanyak 13 Ton, Pasar Mana Aja ya?
Buktikan Bukan Hoax dan Temukan Minyakita Hanya Berisi 0,75 Liter, Mentan Bersikeras Cabut Izin Perusahaan
Sebelum Ditemukan Mentan, Ternyata Mendag Sudah Pernah Tutup 1 Pabrik Minyakita
Sejarah Panjang Minyakita yang Kini Telah Melenceng dari Tujuannya dan Berbagai Kasus yang Terjadi
Tak Hanya Dikurangi Takarannya, Polisi Temukan Fakta Baru pada Minyakita yang Ternyata Dipalsukan