Peran TNI yang Andil dalam Penanganan Narkotika Disebut Melebihi Kapasitas, Benarkah? Ini Berbagai Tugas yang Seharusnya Dijalankan

photo author
- Minggu, 16 Maret 2025 | 13:17 WIB
Ilustrasi. Pemerintah dan DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), salah satu poinnya adalah pelibatan TNI dalam penanganan narkotika.  (iStock.com)
Ilustrasi. Pemerintah dan DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), salah satu poinnya adalah pelibatan TNI dalam penanganan narkotika. (iStock.com)

SENANGSENANG.ID - Pemerintah dan DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang salah satu poinnya mencakup pelibatan TNI dalam penanganan narkotika.

Anggota Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, menegaskan bahwa tugas ini merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres).

"TNI tidak akan terlibat dalam penegakan hukum, tetapi hanya membantu pemerintah dalam menangani penyalahgunaan narkotika," ujar Hasanuddin di sela rapat panja RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta, Sabtu 15 Maret 2025.

Baca Juga: Kaum Muda Lintas Iman di Sleman Memaknai Tradisi Puasa dalam Agama-Agama

Usulan ini berawal dari kekhawatiran pemerintah terhadap peningkatan jumlah pengguna narkotika yang mencapai 3,6 juta jiwa.

Akibatnya, lembaga pemasyarakatan mengalami kelebihan kapasitas.

Oleh karena itu, pemerintah mempertimbangkan alternatif solusi, termasuk penggunaan fasilitas resimen induk daerah militer (Rindam) sebagai tempat rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

Menurut Hasanuddin, keterlibatan TNI di bidang narkotika bukanlah sesuatu yang baru dalam konteks operasi non-perang.

Baca Juga: Pimpin WKRI Cabang Sleman Periode 2025-2028, Lies Ratnawati Bangun Soliditas dan Komitmen untuk Melayani

Sebelumnya, TNI telah memiliki 14 tugas dalam OMSP, seperti menangani aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, serta membantu pemerintah dalam bencana alam.

Dalam revisi terbaru, jumlah tugas ini bertambah menjadi 17, termasuk penanganan masalah narkotika dan pertahanan siber.

Untuk diketahui, dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 dijelaskan terdapat 14 tugas TNI dalam operasi militer non-perang, yaitu:

Baca Juga: Beredar Rekaman Suara Diduga Baim Wong yang Marahi Paula Verhoeven dan Asistennya: Ini Mau Ngapain?

1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X