2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
3. Mengatasi aksi terorisme
4. Mengamankan wilayah perbatasan
5. Mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis
Baca Juga: Ifan Seventeen Diragukan Orang Pimpin PFN, Sang Istri Ikut Bersuara: Bismillah Sayang
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri
7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Artikel Terkait
TNI AL Lantamal IV Batam Evakuasi 12 ABK Kapal Roro KMP Tandeman yang Terbakar di Pelabuhan Punggur
Apresiasi Peran TNI, Presiden Jokowi: Kunci Stabilitas dan Keamanan Nasional
Puluhan Anggota TPN OPM Kembali ke NKRI, Hasil Diplomasi Damai TNI di Intan Jaya
TNI Berangkatkan Satgas Operasi Penanggulangan Bencana Alam ke Filipina, 2 Helikopter Diterbangkan dari Bogor dan Semarang
Kontroversi Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah saat Isu Efisiensi Memuncak, Masyarakat Kritik Keras: Pemerintah Seperti Tidak Punya Rasa Malu
Bantah Adanya Pemborosan di Tengah Efisiensi karena Rapat Revisi UU TNI di Hotel Bintang 5, DPR: Itu Pendapatmu