Di tahun 2025, menurut data dari Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), sudah ada 9 pelaku usaha yang diketahui mengurangi takaran beras di pasaran dan mendapatkan sanksi administratif.**
Di tahun 2025, menurut data dari Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), sudah ada 9 pelaku usaha yang diketahui mengurangi takaran beras di pasaran dan mendapatkan sanksi administratif.**
Sumber: Promedia
Artikel Terkait
Terbaru! Ini Daftar Relaksasi HET Beras Premium dan Medium di Seluruh Indonesia, Paling Murah Rp12.500 di Wilayah Ini
Sebanyak 86.754 KPM di Temanggung Terima Bantuan Beras Cadangan Pangan Pemerintah
Produksi Padi dan Beras Menurun, Jagung Fluktuatif, Rektor UMK: Perlu Percepatan Kedaulatan Pangan
BPS Catat Inflasi 2,12 Persen di Agustus 2024, Beras dan Bensin Jadi Pemicu Utama
PPN 12 Persen Tidak Berlaku untuk Beras Premium dan Medium Domestik, Begini Penjelasan Menteri Zulhas
Pemkab Bantu 46 Ton Beras untuk Ribuan Nelayan Jepara dalam Menghadapi Masa Paceklik Musim Baratan