Profil Sandi Butar Butar dan Kronologi Dua Kali Pemecatannya dari Dinas Damkar Depok

photo author
- Selasa, 1 April 2025 | 12:54 WIB
Sandi Butar Butar, anggota Damkar Kota Depok yang dipecat 2 kali. (YouTube/Deddy Corbuzier)
Sandi Butar Butar, anggota Damkar Kota Depok yang dipecat 2 kali. (YouTube/Deddy Corbuzier)

SENANGSENANG.ID - Nama Sandi Butar Butar belakangan menjadi sorotan setelah pemutusan kontraknya sebagai petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok.

Pemecatan ini resmi dilakukan pada Kamis, 27 Maret 2025, sebagaimana tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.

Dalam surat tersebut, pemutusan kontrak kerja Sandi didasarkan pada hasil kajian terhadap berita acara pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan yang dilakukan pada 25 Maret 2025.

Baca Juga: Selain Bantah Jadi Pedofil, Kim Soo Hyun Justru Gugat Keluarga Kim Sae Ron dan Garosero Sebesar Rp135 Miliar

Dinas Damkar Depok berhak memutus kontrak secara sepihak berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf f dalam Perjanjian Kerja Nomor 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

"Pihak Kesatu berhak memutus perjanjian sepihak apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi isi surat tersebut dikutip pada Selasa 1 April 2025.

Sandi sendiri telah menerima empat Surat Peringatan (SP) sebelum akhirnya diberhentikan, yang isinya sebagai berikut:

Baca Juga: Agar UMKM Punya Brand yang Kuat, Brandpreneur Yogya Edy SR Beberkan Rahasianya

Pertama yakniSP pertama (13 Maret 2025) – Diterbitkan karena Sandi tidak hadir pada hari piketnya (12 Maret 2025).

Namun, ia mengklaim telah meminta izin kepada Tesy dan komandannya karena ada urusan keluarga.

Kemudian SP kedua (17 Maret 2025) – Dikeluarkan karena Sandi dianggap lalai tidak mengikuti apel pagi.

Baca Juga: Paula Verhoeven Bagikan Momen Rayakan Idul Fitri bersama Kedua Anaknya: Selama 2 Jam, Singkat tapi Sangat Berarti

Ia beralasan tidak memiliki kendaraan bermotor untuk datang ke lokasi.

SP ketiga (18 Maret 2025) – Dijatuhkan akibat pelanggaran penggunaan fasilitas dinas tanpa izin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X