Pihak kampus bergerak cepat dengan mencopot Edy dari berbagai jabatan penting, termasuk sebagai Kepala Lab Biokimia Pascasarjana dan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center.
Baca Juga: Tak Hanya Cantik di Pohon, Ini Sederet Manfaat Teh Rosella bagi Kesehatan
“Sudah sejak pelaporan dari fakultas itu sudah dibebastugaskan. Jadi pertengahan 2024 sudah dibebastugaskan sejak laporan dilakukan oleh pimpinan fakultas ke satgas,” jelasnya.
Tindakan Edy Meiyanto dinilai melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia terancam sanksi sedang hingga berat.
Baca Juga: Usai Debut di IIMS 2025, Geely Auto Indonesia Mulai Kirimkan Unit Geely EX5 ke Konsumen
“Dan keputusan Rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat. Nah, sanksi sedang sampai berat itu mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap,” ujar Andi.
Karena status Edy adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Besar, maka kewenangan pemberian sanksi penuh tidak hanya berada di tangan universitas.
“Harus dipahami status guru besar itu diajukan kepada pemerintah, ya, khususnya kementerian. Jadi SK-nya itu keputusannya adalah Kementerian. Oleh karena itu, kalau kemudian guru besarnya mau tidak mau, keputusannya harus dikeluarkan oleh Kementerian. Tidak ada kewenangan itu ke UGM,” kata dia.
Meski demikian, Menteri Diktiristek telah memberikan kewenangan kepada pimpinan perguruan tinggi untuk mengambil tindakan.
UGM akan menetapkan keputusan resmi setelah libur Idulfitri.
“Oleh karena itu, kami setelah waktu liburan Idulfitri ini, kita akan menetapkan keputusan itu,” ungkapnya.
Baca Juga: Ray Sahetapy Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Hari Jumat, Menunggu Kepulangan Anaknya dari AS
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekuasaan dalam ruang akademik dapat disalahgunakan. Pihak UGM menegaskan komitmen untuk melindungi korban dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Artikel Terkait
Sudah dalam Kondisi Kritis! Pelecehan Seksual Terjadi di Dunia Nyata Maupun Medsos, Begini Soal Trauma yang Bisa Dialami Korban
Cermati Kasus Guru MAN Gorontalo yang Berhubungan Seks dengan Siswinya: Begini Modus 'Grooming' yang Rawan Pelecehan Seksual
DPR Soroti Korban Pelecehan di Panti Asuhan Tangerang, Begini Kata Sang Guru yang Ungkap Keluhan para Santrinya
Kasus Pencabulan Anak Pejabat vs Penyandang Disabilitas, Cerminkan Pelecehan Seksual Bisa Terjadi di Semua Kalangan
Membeber 2 Kasus Pelecehan Turis Mancanegara di Indonesia, Dilecehkan dan Diperkosa Lalu Dirampok
Aksi Pelecehan Turis di Bali Disorot Media Asing, Faktanya Banyak Turis yang Buka Layanan Prostitusi