Sebelum Viral, Dokter Kandungan yang Cabuli Pasiennya Pernah Ditonjok Suami Pasien

photo author
- Jumat, 18 April 2025 | 13:43 WIB
Dokter kandungan yang lakukanpelecehan seksual pasiennya.  (x.com/dramatiktokid)
Dokter kandungan yang lakukanpelecehan seksual pasiennya. (x.com/dramatiktokid)

Hasilnya, izin praktik dokter Syafril dicabut secara resmi.

"Dikarenakan kemungkinan jumlah pasien yang menjadi korban banyak maka dibukalah posko pengaduan terkait kasus tersebut oleh LBH Padjadjaran," jelas Ratna.

Baca Juga: Ini Pesan Terakhir Hotma Sitompul Sebelum Wafat, Ada Hubungannya dengan Warga Miskin dan Teraniaya

Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, proses penyelidikan oleh aparat kepolisian masih terus berlangsung.

Dokter MSF kini telah berstatus sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam sejak penangkapannya.

"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka, setelah penyelidikan maraton sejak tersangka ditangkap kemarin," ungkap Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, Kamis 17 April 2025.

Baca Juga: Lewat Hotman Paris, Ridwan Kamil Kantongi Data Ayah Kandung dari Anak Lisa Mariana: Seorang Napi

Meski belum merinci detail barang bukti yang dikantongi penyidik, Joko memastikan dua alat bukti sudah cukup kuat untuk menjerat pelaku secara hukum.

Pemeriksaan juga melibatkan sejumlah pihak dari lingkungan klinik tempat pelaku bekerja.

"Dalam proses penyelidikan, kami melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, baik dari korban, wakil direktur klinik, hingga perawat, dan lainnya. Hari ini, tadi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) sudah melakukan pemeriksaan terhadap MSF dan juga mengecek lokasi kliniknya," pungkas Joko.

Baca Juga: Sampai Akhir Maret 2025, Cadangan Devisa Indonesia Capai 157,1 Miliar Dolar AS

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan sendiri telah menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik Syafril, menyusul pencabutan Surat Izin Praktik (SIP)-nya.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah memastikan bahwa pelaku tak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan profesi sebagai dokter.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X