Kemudian, Arief menyebut saat sidang pihaknya menyampaikan beberapa fakta persidangan terkait pemalsuan akta perkumpulan dari penggugat.
Baca Juga: Sebelum Hotman Paris Ungkap Ayah Biologis dari Anak Lisa Mariana, Ayu Aulia Bongkar Sosoknya
"Beberapa fakta diungkapkan bahwa si PLK ini pernah melakukan tindak pidana pemalsuan akta perkumpulannya dan pernah dipidana, ada salah satu pengurusnya," tungkasnya.**
Artikel Terkait
MK Akan Selesaikan Sengketa Pilpres 2024 dalam Waktu 14 Hari Kerja
Tok! MK Tolak Gugatan Keseluruhan Sengketa PHPU Presiden 2024
Anwar Usman Dilarikan ke RS hingga Bikin Hakim MK ‘Selang-Seling’ Jalani Sidang Sengketa Pilkada 2024
Sengketa Tanah Rp3,3 Miliar Mat Solar Akhirnya Rampung! Ini Waktu Pencairan Uangnya ke Keluarga
Penantian Bertahun-tahun Terbayar Sudah, Keluarga Mat Solar Akhirnya Terima Uang Rp3,3 Miliar dari Sengketa Tanah
Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung: PTUN Kabulkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen