Soal Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Klaim Putusan PTUN Menangkan Lyceum Tidak Adil

photo author
- Jumat, 18 April 2025 | 21:35 WIB
Pemprov Jabar menilai adanya ketidakadilan dalam putusan PTUN Bandung itu atas sengketa lahan SMAN 1 Bandung. (AyoBandung.com/ Gilang Fathu)
Pemprov Jabar menilai adanya ketidakadilan dalam putusan PTUN Bandung itu atas sengketa lahan SMAN 1 Bandung. (AyoBandung.com/ Gilang Fathu)

SENANGSENANG.ID - Ramai diperbincangkan terkait Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung pada Jumat 18 April 2025.

Terkini, Pemprov Jawa Barat (Jabar) menilai adanya ketidakadilan dalam putusan PTUN Bandung itu.

Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin menyoroti ketentuan hukum dan fakta yang ada dinilai harus seimbang.

Baca Juga: Revelino, Pria yang Mengaku Ayah Biologis dari Anak Lisa Mariana: Bersama saat Mabuk hingga Temani Selama Hamil

"Menurut kami, ini putusan tidak adil. Pasti ada sesuatu hal yang kita pertimbangkan juga karena ini kaitan dengan kepentingan umum yakni sekolah," tutur Arief kepada wartawan di Bandung, Jumat 18 April 2025.

"Kemudian juga kalau kita lihat di ketentuan hukum dan fakta yang ada, kan harus seimbang," sambungnya.

Di sisi lain, Arief mengungkap pihaknya telah mengajukan bukti-bukti yang jelas, termasuk dari pihak Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung.

Baca Juga: Deddy Corbuzier vs Pengacara Eks Pemain Sirkus Taman Safari soal Bukti Skandal Kekerasan yang Viral di Medsos

"Sertifikat itu diterbitkan secara sah, tidak ada masalah," terangnya.

Arief menjelaskan, logika hukum putusan PTUN itu juga terbilang tidak meyakinkan.

Hal itu karena penggugat (Perkumpulan Lyceum Kristen) menuntut tergugat I (Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) untuk memperpanjang Sertifikat HGB penggugat yang telah berakhir pada tahun 1980.

Baca Juga: Ratusan Umat Katolik Wonogiri Ikuti Jalan Salib di Gunung Gandul, Usung Tema Siapakah yang Kamu Cari?

"Itu semua aturannya sudah tidak masuk menurut logika hukum, sementara sertifikat kita tahun 90 sudah jelas itu sah," sebutnya.

Analis Hukum Setda Pemprov Jabar itu juga menuturkan, pada saat persidangan tidak dilakukan peninjauan kembali oleh majelis hakim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X