SENANGSENANG.ID - Ramai diperbincangkan terkait Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung pada Jumat 18 April 2025.
Terkini, Pemprov Jawa Barat (Jabar) menilai adanya ketidakadilan dalam putusan PTUN Bandung itu.
Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin menyoroti ketentuan hukum dan fakta yang ada dinilai harus seimbang.
"Menurut kami, ini putusan tidak adil. Pasti ada sesuatu hal yang kita pertimbangkan juga karena ini kaitan dengan kepentingan umum yakni sekolah," tutur Arief kepada wartawan di Bandung, Jumat 18 April 2025.
"Kemudian juga kalau kita lihat di ketentuan hukum dan fakta yang ada, kan harus seimbang," sambungnya.
Di sisi lain, Arief mengungkap pihaknya telah mengajukan bukti-bukti yang jelas, termasuk dari pihak Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung.
"Sertifikat itu diterbitkan secara sah, tidak ada masalah," terangnya.
Arief menjelaskan, logika hukum putusan PTUN itu juga terbilang tidak meyakinkan.
Hal itu karena penggugat (Perkumpulan Lyceum Kristen) menuntut tergugat I (Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) untuk memperpanjang Sertifikat HGB penggugat yang telah berakhir pada tahun 1980.
"Itu semua aturannya sudah tidak masuk menurut logika hukum, sementara sertifikat kita tahun 90 sudah jelas itu sah," sebutnya.
Analis Hukum Setda Pemprov Jabar itu juga menuturkan, pada saat persidangan tidak dilakukan peninjauan kembali oleh majelis hakim.
Artikel Terkait
MK Akan Selesaikan Sengketa Pilpres 2024 dalam Waktu 14 Hari Kerja
Tok! MK Tolak Gugatan Keseluruhan Sengketa PHPU Presiden 2024
Anwar Usman Dilarikan ke RS hingga Bikin Hakim MK ‘Selang-Seling’ Jalani Sidang Sengketa Pilkada 2024
Sengketa Tanah Rp3,3 Miliar Mat Solar Akhirnya Rampung! Ini Waktu Pencairan Uangnya ke Keluarga
Penantian Bertahun-tahun Terbayar Sudah, Keluarga Mat Solar Akhirnya Terima Uang Rp3,3 Miliar dari Sengketa Tanah
Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung: PTUN Kabulkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen