SENANGSENANG.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI tahun 2012–2021.
Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung RI, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah mengungkap ketiga tersangka itu yakni Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Anthony Thomas Van Der Hayden selaku perantara, dan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti.
"Penyidik pada Jampidmil telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025," kata Andi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI Jakarta, Rabu 7 Mei 2025.
Andi menyebut, Navayo International AG sebelumnya mengklaim telah mengirim barang kepada Kementerian Pertahanan RI.
Kemudian, terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG, terdapat empat buah surat Certificate of Performance (CoP) atau Sertifikat Kinerja yang telah ditandatangani.
"Di mana CoP tersebut yang telah disiapkan oleh Anthony Thomas Van Der Hayden dan Gabor Kuti tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu," tutur Andi.
Baca Juga: Inspirasi: Ini 5 Cara Bikin Kerja Lebih Efisien dengan Galaxy Tab S10 FE
Lebih lanjut, pihak Navayo International AG kemudian melakukan penagihan kepada Kemenhan RI dengan mengirimkan 4 invoice (permintaan pembayaran dan CoP).
"Namun, sampai dengan tahun 2019 Kementerian Pertahanan RI tidak tersedia anggaran pengadaan satelit," terang Andi.
Atas permintaan penyidik Jampidmil Kejagung RI, Andi mengklaim pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait pekerjaan Navayo International AG oleh ahli satelit Indonesia.
Baca Juga: Sah! Maskawin Luna Maya dan Maxime Bouttier Terdiri Logam Mulia dan Uang Dolar Amerika
Melalui pemeriksaan itu, diperoleh kesimpulan pekerjaan Navayo International AG tidak dapat membangun sebuah Program User Terminal.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Artikel Terkait
Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi BBM Pertamina, Influencer Fitra Eri: Keahlian di Bidang Otomotif
Update Korupsi Pertamina: Kejagung dan BPK Bakal Hitung Angka Pasti Kerugian Negara di Skandal Tata Kelola Minyak Mentah
Opo Tumon! Para Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Punya Grup WhatsApp ‘Orang-Orang Senang’, Ini Penjelasan Kejagung Soal Isinya
Ahok Terkejut, Kejagung Ternyata Punya Banyak Data Kinerja Pertamina di Kasus Korupsi Minyak Mentah
Ini Alasan Kejagung Tetapkan Direktur Jak TV Jadi Tersangka Dugaan Perintangan Kasus PT Timah dan Impor Gula
Update Skandal Dugaan Pengadaan Satelit di Kemhan RI, Kejagung Bongkar Negara Rugi Rp353 Miliar