“MK menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana, Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK,” ungkap Usman.
Baca Juga: Inspirasi: Ini 5 Cara Bikin Kerja Lebih Efisien dengan Galaxy Tab S10 FE
Usman menjabarkan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak yang dilindungi oleh hukum internasional dan UUD 1945.
“Lembaga negara sendiri termasuk Presiden bukanlah suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia,” jelasnya.
Dengan adanya penangkapan ini, dikhawatirkan akan menciptakan ketakutan di tengah masyarakat ketika akan melayangkan kritik.
Baca Juga: GBK Gabung Danantara, Rosan Roeslani: Ini PR yang Sangat Besar
“Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman, penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik,” tandasnya.**
Artikel Terkait
Orang Tua Rela Kirim Anaknya ke Barak Militer, Dedi Mulyadi Bongkar Siswa Nakal yang Tawuran di Purwakarta
Pasca Viral 'Gubernur Konten', Dedi Mulyadi Kini Minta Rudi Masud Terima Warga Jabar Jadi Petani-Nelayan di Kaltim
Soal Dugaan Siswa Keracunan Gegara Makan Bergizi Gratis, Prabowo Minta 'Zero Penyimpangan' ke Kepala BGN
Tekad Prabowo Ingin Siswa Makan Sehat dan Bersih, Ceritakan Paspampres Ikut Buka Sepatu saat di Dapur MBG
Begini Respon Isana atas Penetapan Tersangka Mahasiswi Seni Rupa ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi: dari Pemerintah Lebih Baik Dibina
Orang Tua Mahasiswi Seni Rupa ITB yang Diduga Membuat Meme Prabowo-Jokowi Minta Maaf, Pihak Kampus Beri Pendampingan