Amnesty Indonesia Kecam Penangkapan Mahasiswi Seni Rupa ITB Terkait Meme Prabowo-Jokowi, Klaim Bentuk Represi Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital

photo author
- Sabtu, 10 Mei 2025 | 21:38 WIB
Presiden RI ke-7 Joko WIdodo dan Presiden Prabowo Subianto. (Instagram/jokowi)
Presiden RI ke-7 Joko WIdodo dan Presiden Prabowo Subianto. (Instagram/jokowi)

“MK menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana, Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK,” ungkap Usman.

Baca Juga: Inspirasi: Ini 5 Cara Bikin Kerja Lebih Efisien dengan Galaxy Tab S10 FE

Usman menjabarkan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak yang dilindungi oleh hukum internasional dan UUD 1945.

“Lembaga negara sendiri termasuk Presiden bukanlah suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia,” jelasnya.

Dengan adanya penangkapan ini, dikhawatirkan akan menciptakan ketakutan di tengah masyarakat ketika akan melayangkan kritik.

Baca Juga: GBK Gabung Danantara, Rosan Roeslani: Ini PR yang Sangat Besar

“Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman, penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik,” tandasnya.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X