SENANGSENANG.ID - Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan bahwa partai politik mendapatkan cipratan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Tujuannya adalah untuk menghindari praktik korupsi dalam partai politik.
Mengenai hal tersebut, Istana diwakili oleh Kepala Presidential Communication Office (PCO) atau Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi turut buka suara.
“Yang jelas Presiden itu kan punya agenda yang sangat serius untuk memberantas korupsi dan ini juga bagian dari Asta Cita, memberantas korupsi,” kata Hasan Nasbi kepada wartawan di Jakarta Pusat pada Senin, 19 Mei 2025.
Menurutnya, apapun ide mengenai pemberantasan korupsi terbuka untuk bisa didiskusikan.
Ia menjabarkan bahwa dari ide-ide tersebut, nantinya dipilih sebagai hukum terkait pemberantasan korupsi.
“Ide-ide untuk memberantas korupsi itu bisa didiskusikan dari siapa pun ide untuk menekan korupsi itu bisa didiskusikan dan nanti tentu bisa diproses mana ide terbaik, yang paling masuk akal, yang bisa dijadikan produk hukum,” jelasnya.
Kemudian menyoal dana untuk partai, Hasan juga menyatakan bahwa hal tersebut harus dikaji lagi.
Menurutnya kalau tujuannya untuk memberantas korupsi karena biaya politik yang mahal, bisa kembali dilakukan diskusi terkait.
Baca Juga: Profil Shabrina Leanor: Bintang Baru Musik Indonesia, Juara Indonesian Idol 2025
“Termasuk juga memperbaiki sistem politik kan, karena katanya kan biaya mahal karena sistem politiknya, jadi ada juga nanti akan muncul ide memperbaiki sistem politik supaya biaya tidak mahal lagi,” ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa cara memberantas korupsi bisa berasal dari berbagai hal.
Artikel Terkait
KPK Tinjau Penertiban Restoran di Jalan Ampera Raya Jaksel, Cegah Korupsi lewat Perizinan Bangunan
Setuju dengan Gagasan Prabowo Soal Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil, KPK: Tidak Perlu Sediakan Makan dan Jadi Petani
Nah Lo! Selain Dipenjara di Pulau Terpencil, KPK Usulkan Hukuman Koruptor Diperberat: Minimal 10 Tahun
Sempat Pamer Punya Rumah Produksi, Dirut PFN Ifan Seventeen Kini Diingatkan KPK: Wajib Lapor LHKPN
Hasto Kristiyanto Ungkap Tak Ada Motif Rintangi KPK Tangkap Harun Masiku
Respon KPK Terkait Dukungan RUU Perampasan Aset dari Presiden Prabowo Saat Pidato Hari Buruh: Agar Pemberantasan Korupsi Lebih Efektif