Nah Lo! Selain Dipenjara di Pulau Terpencil, KPK Usulkan Hukuman Koruptor Diperberat: Minimal 10 Tahun

photo author
- Rabu, 19 Maret 2025 | 10:23 WIB
Ilustrasi - KPK mengusulkan hukuman koruptor diperberat, selain dipenjara khusus di pulau terpencil. (istock.com)
Ilustrasi - KPK mengusulkan hukuman koruptor diperberat, selain dipenjara khusus di pulau terpencil. (istock.com)

SENANGSENANG.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetujui gagasan Presiden Prabowo tentang penjara khusus bagi koruptor.

Sebelumnya, Prabowo mengatakan kalau pemerintah akan menyediakan dan untuk membuat penjara bagi koruptor di pulau terpencil.

“Saya juga akan sisihkan dana buat penjara di suatu tempat terpencil,” ucap Prabowo saat memberikan sambutan dalam acara penyaluran tunjangan guru ASN daerah di kantor Kemendikdasmen, Jakarta pada Kamis 13 Maret 2025 lalu.

Baca Juga: Jelang Laga Indonesia vs Australia, Pelatih Garuda Patrick Kluivert Spill Taktik: Penguasaan Bola

“Mereka nggak bisa keluar, kita akan cari pulau, kalau mereka keluar, biar ketemu hiu,” tambahnya.

Selain itu, KPK juga mengusulkan hukuman bagi para koruptor diperberat agar muncul efek jera.

“Hukuman pelaku tindak pidana korupsi diperberat dengan hukuman minimal 10 tahun hingga seumur hidup,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada awak media melalui pesan tertulis pada Kamis 13 Maret 2025.

Baca Juga: Keluarga Vadel Badjideh Ingin Berdamai dengan Nikita Mirzani dan Cabut Laporannya: Bakal Cari Jalannya

Dengan lokasi penjara di pulau terpencil dan hukuman yang berat, Johanis berharap akan ada rasa takut lebih dulu sebelum korupsi.

“Harapan saya, dengan begitu orang akan punya rasa takut untuk melakukan korupsi,” ujarnya lagi.

Usulan untuk memperberat hukuman ini berkaca pada Undang-Undang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi yang masih memiliki keringanan hukuman bagi koruptor.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Nasib Tanah Mat Solar Senilai Rp3,3 M yang Terdampak Pembangunan Jalan Tol

Pada Pasal 3, menyebutkan tentang hukuman koruptor yakni pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Johanis juga sempat mengusulkan agar pemerintah tidak perlu menyediakan makanan untuk para koruptor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X