Mereka bahkan terlihat mengenakan rompi tahanan bertuliskan "Tahanan Jatanras" di Mapolrestabes Surabaya.
“Motifnya berawal dari pelapor (Paul) adanya hubungan kerja sama pembangunan kanopi, dari pelapor dan tersangka (Diana dan Handy),” jelas AKP Rahmad Aji Prabowo, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Puncak dari rangkaian kasus ini terjadi pada 22 Mei 2025. Polda Jawa Timur resmi menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka atas dugaan menyembunyikan puluhan ijazah milik mantan karyawannya.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono.
“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujar Suryono saat jumpa pers, Kamis 22 Mei 2025.**
Artikel Terkait
Tak Hanya Dikurangi Takarannya, Polisi Temukan Fakta Baru pada Minyakita yang Ternyata Dipalsukan
Seminggu Jadi Tahanan Polisi, Pengacara Kabarkan Kondisi Terbaru Nikita Mirzani
Rugi Hampir Rp1 Miliar, Mitra Dapur MBG Lapor Polisi karena Belum Dibayar, Begini Kronologinya
Sempat Viral Gegara Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Ini Alasan Gudang Milik Sentosa Seal Kini Disegel
Polisi Bongkar Asal-usul 3 Senpi Diduga Milik Pengacara di Jakpus: Ada yang Harganya Rp30 Juta, Belinya di Sini
Profil Jarred Shaw, Pebasket yang Diciduk Polisi Gara-Gara ‘Permen’ Narkoba