Berawal dari Beredarnya Dugaan Penahanan Ijazah Mantan Karyawan, Jan Hwa Dian Kini Terancam Lebih Lama di Penjara

photo author
- Jumat, 23 Mei 2025 | 19:20 WIB
Ilustrasi.  Jan Hwa Diana terseret beberapa kasus hukum sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah. (iStock)
Ilustrasi. Jan Hwa Diana terseret beberapa kasus hukum sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah. (iStock)

SENANGSENANG.ID - Nama Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal (CV SS) yang berlokasi di Surabaya, belakangan ini menjadi perbincangan hangat publik.

Sorotan terhadap dirinya tidak hanya karena dugaan penahanan ijazah milik mantan karyawan, tapi juga akibat konflik terbuka dengan pejabat pemerintahan hingga terjerat dalam kasus perusakan kendaraan.

Persoalan panjang ini bermula dari pengakuan seorang mantan karyawan, Nila Handiani.

Baca Juga: Pemerintahan Trump Larang Harvard Terima Mahasiswa Internasional, Ijazah hingga Visa Mahasiswa Terancam

Ia mengaku ijazah SMA miliknya masih ditahan oleh pihak perusahaan, meski dirinya sudah lama berhenti bekerja.

Hal ini mendorongnya untuk melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 14 April 2025.

“Saya ingin ijazah saya kembali karena saya sangat membutuhkannya untuk mencari pekerjaan lain,” kata Nila saat memberikan keterangan.

Baca Juga: Simon Tahamata Ditunjuk PSSI Jadi Kepala Pemandu Bakat: Ini Rincian Tugasnya

Pengakuan Nila akhirnya menyulut perhatian banyak pihak. Dalam waktu singkat, isu ini pun meluas.

Pada 17 April 2025, sebanyak 31 mantan pegawai CV SS menyusul membuat laporan serupa secara kolektif.

Mereka mengaku tak hanya ijazah yang ditahan, tetapi juga diminta menitipkan uang jaminan sebesar Rp2 juta jika tidak ingin menyerahkan dokumen pendidikan mereka.

Baca Juga: Menikmati Pameran 'Pasar Malam' di Pendhapa Art Space Karya 15 Seniman Indonesia dan Australia

Kasus ini pun langsung mendapat perhatian dari Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

Pada 9 April 2025, Armuji melakukan inspeksi ke gudang milik CV SS, berharap bisa bertemu dengan pihak perusahaan dan mencari titik terang. Namun respons yang diterimanya jauh dari yang diharapkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X