Awal Mula Terbongkarnya Dugaan Korupsi Chromebook hingga Kejagung Cekal 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim

photo author
- Rabu, 11 Juni 2025 | 19:44 WIB
Ilustrasi - Kejagung mencurigai telah terjadi korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook ini karena ada kajian yang menunjukkan bahwa laptop Chromebook belum dibutuhkan di Indonesia. (Istimewa/ Pixabay)
Ilustrasi - Kejagung mencurigai telah terjadi korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook ini karena ada kajian yang menunjukkan bahwa laptop Chromebook belum dibutuhkan di Indonesia. (Istimewa/ Pixabay)

Pada 5 Juni 2025, Kejagung resmi menerbitkan surat cegah dan tangkal alias pencekalan terhadap 3 orang staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Baca Juga: Ganti Dwaja Prajurit Jaga di Kadipaten Pakualaman, Atraksi Budaya Setiap Sabtu Kliwon Diminati Wisatawan

Kapuspenkum Kejagung mengungkap, hal itu terkait kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek pada periode 2019-2023.

Harli kemudian menyebut 3 orang eks stafsus Nadiem, mereka adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA) yang juga Tenaga Teknis.

Diketahui, mereka mangkir dari panggilan pemeriksaan, sehingga penyidik mengambil langkah cekal.

Baca Juga: Banding Ditolak Pengadilan Tinggi! Formasi Cella, Tantri, dan Chua Diakui Sah sebagai Band Kotak

"Sudah dijadwal bahwa tiga orang ini tidak menghadiri, tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwal kemarin dan dua hari yang lalu,” tutur Harli dalam kesempatan berbeda di Kejagung Jakarta, pada 5 Juni 2025.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X