Grup WA Gay Penyebar Konten Pornografi dan Cari Pasangan Sesama Jenis Dibongkar Polda Jatim, Begini Kronologinya hingga 4 Pria Jadi Tersangka

photo author
- Minggu, 15 Juni 2025 | 09:20 WIB
Ilustrasi - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur bongkar kejahatan pornografi di medsos. (iStock)
Ilustrasi - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur bongkar kejahatan pornografi di medsos. (iStock)

SENANGSENANG.ID - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan di ruang digital.

Kali ini, polisi berhasil mengungkap aktivitas ilegal melalui grup WhatsApp bernama “INFO VID".

Grup itu diketahui menjadi komunitas penyebaran konten pornografi serta sarana mencari pasangan sesama jenis.

Baca Juga: Jelang Hari Pernikahan, Momen Al Ghazali Langsungkan Siraman dan Alyssa Daguise Gelar Bridal Brunch

Empat pria yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berinsial MI (21) warga Gubeng Surabaya, NZ (24) warga Tambaksari Surabaya, FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya, dan S (66) warga Jombang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membeberkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya di Facebook terkait adanya grup Gay Tuban dan Lamongan, Tuban dan Bojonegoro,” ungkap Kombes Jules dalam konferensi pers dikutip Sabtu 14 Juni 2025.

Baca Juga: AFC Tunjuk Qatar dan Arab Saudi Tuan Rumah Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Erick Thohir: Saya Minta AFC...

Menurutnya, tersangka MI menjadi inisiator terbentuknya grup WA “INFO VID” setelah menemukan grup Facebook berjudul "Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro" pada Januari 2025.

Ia kemudian membagikan tautan grup WA tersebut di kolom komentar untuk menjaring anggota baru.

Setelah terbentuk, tersangka NZ bergabung pada Februari, FS pada Maret, dan S pada Mei 2025.

Baca Juga: Mengenang Paus Fransiskus dan Dukung Paus Leo XIV, KPKDG Yogyakarta Selenggarakan Lokakarya Penulisan Buku

Grup itu juga dilaporkan menyebarkan video dan gambar pornografi yang dibagikan para anggota.

“Para tersangka aktif mengirimkan konten pornografi dengan dalih mencari pasangan,” ujar Jules.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X