Berdasarkan laporan Kompol Noviar Anindhita, grup ini memiliki sekitar 300 anggota, sementara grup Facebook yang menjadi asal-usulnya memiliki anggota sekitar 11.400 akun.
Baca Juga: DKV ISI Surakarta Loloskan Satu Mahasiswa Ikuti Program Pertukaran Pelajar AIMS 2025 di Malaysia
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata, menambahkan bahwa motif utama ketiga dari tersangka adalah untuk mencari pasangan sesama jenis melalui distribusi konten bermuatan pornografi.
Dalam pengungkapan ini, polisi telah menyita barang bukti berupa empat unit ponsel, akun Facebook dan WhatsApp, serta tangkapan layar konten eksplisit dari perangkat para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis; Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024.
Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.**
Artikel Terkait
Belasan Ribu Konten Diblokir Setiap Hari, Kemkomdigi Perkuat Pengawasan Berantas Judi Online
Hari Ini Kemkomdigi Takedown 8.086 Konten Judol dan Akun dengan 99.700 Pengikut
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Perkuat Literasi Digital Melalui Penyebaran Konten Positif
Viral Konten Rendang Willie Salim Masih Terus Berlanjut, Influencer Lokal Palembang Bongkar Fakta Dugaan Setingan: Tidak ke Toilet
Anggota DPR Minta Nathalie Holscher Bikin Konten Promosi Sidrap Usai Viralnya Video Saweran: Dengan Senang Hati tapi Ini Masalah Berbeda
Update Skandal Grup ‘Fantasi Sedarah’ di Facebook, Komdigi Telah Hubungi Meta Tuk Hapus 30 Konten Serupa