Grup WA Gay Penyebar Konten Pornografi dan Cari Pasangan Sesama Jenis Dibongkar Polda Jatim, Begini Kronologinya hingga 4 Pria Jadi Tersangka

photo author
- Minggu, 15 Juni 2025 | 09:20 WIB
Ilustrasi - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur bongkar kejahatan pornografi di medsos. (iStock)
Ilustrasi - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur bongkar kejahatan pornografi di medsos. (iStock)

Berdasarkan laporan Kompol Noviar Anindhita, grup ini memiliki sekitar 300 anggota, sementara grup Facebook yang menjadi asal-usulnya memiliki anggota sekitar 11.400 akun.

Baca Juga: DKV ISI Surakarta Loloskan Satu Mahasiswa Ikuti Program Pertukaran Pelajar AIMS 2025 di Malaysia

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata, menambahkan bahwa motif utama ketiga dari tersangka adalah untuk mencari pasangan sesama jenis melalui distribusi konten bermuatan pornografi.

Dalam pengungkapan ini, polisi telah menyita barang bukti berupa empat unit ponsel, akun Facebook dan WhatsApp, serta tangkapan layar konten eksplisit dari perangkat para tersangka.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis; Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024.

Baca Juga: Food and Beverage Bootcamp 2025 di Alana Malioboro, Forum 136 Chef Archipelago Tingkatkan Kapasitas Bisnis

Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X