Hambali Tak Diizinkan Kembali ke Indonesia Setelah Bebas dari Penjara Guantanamo, Menko Kumham Imipas Ungkap Alasannya

photo author
- Minggu, 15 Juni 2025 | 14:05 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra buka suara mengenai Encep Nurjaman alias Hambali. (Instagram/yusrilihzamhd)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra buka suara mengenai Encep Nurjaman alias Hambali. (Instagram/yusrilihzamhd)

SENANGSENANG.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara mengenai Encep Nurjaman alias Hambali.

Hambali merupakan tersangka kasus terorisme di beberapa negara, termasuk di Indonesia.

Ia mendapat tuduhan sebagai dalang intelektual pada kasus bom Bali di tahun 2002 dan kini dipenjara di Guantanamo, Kuba sejak 2023.

Baca Juga: Gusti Irwan Wibowo Meninggal Dunia, Vidi Aldiano Ungkap Sudah Siapkan Kolab dengan Mendiang

Yusril mengungkapkan bahwa Hambali tidak bisa kembali ke Indonesia karena kewarganegaraannya.

Pasalnya, Hambali ditangkap oleh Amerika Serikat di Thailand dengan membawa paspor Thailand dan Spanyol.

Saat itu, ia tidak memiliki paspor Indonesia dan tidak menunjukkan identitas sebagai WNI.

Baca Juga: Tak Terlihat di Video Momen Siraman Al Ghazali, Maia Estianty Jelaskan Keberadaan Tissa Biani

“Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand,” ujar Yusril dalam keterangan resminya kepada media pada, Sabtu 14 Juni 2025.

“Hingga kini, kami belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia,” imbuhnya.

Mengenai hukum kewarganegaraan, Indonesia menganut prinsip single citizenship.

Baca Juga: AFC Tunjuk Qatar dan Arab Saudi Tuan Rumah Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Erick Thohir: Saya Minta AFC...

Di mana aturannya menjelaskan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan jika dia memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.

“Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya (WNI) otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X