SENANGSENANG.ID - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni secara resmi mencabut Izin Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.
Langkah ini diambil bukan karena pencabutan izin secara bidang, melainkan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan masyarakat atas pencabutan SK PPKH tersebut.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, dalam keterangan resminya pada Selasa 17 Juni 2025 di Jakarta, menjelaskan bahwa proses perizinan tambang di dalam kawasan hutan adalah tahapan hilir.
Baca Juga: Doa Maia Estianty untuk Al Ghazali dan Alyssa Daguise: Jauh dari Orang Ketiga
Proses ini hanya bisa dilakukan setelah pemegang izin memenuhi beragam persyaratan awal dari lembaga teknis terkait.
"Pencabutan PPKH (izin) di Pulau Wawonii karena ada putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan masyarakat," kata Ade.
Ade merinci bahwa persetujuan penggunaan kawasan hutan hanya diberikan setelah adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM atau pemerintah daerah melalui Dinas ESDM.
Selain itu, diperlukan rekomendasi dari kepala daerah (gubernur atau bupati/wali kota), serta izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup atau dinas lingkungan hidup daerah.
"Jika semua syarat terpenuhi, barulah Kementerian Kehutanan memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan," ujarnya.
Persetujuan ini, lanjut Ade, juga disertai dengan kewajiban teknis yang harus dipenuhi pemegang izin.
Baca Juga: Penyanyi Solo Meha Perkenalkan Single Kedua 'Ada Rasa', Bahas Ghosting hingga Move On
Di antaranya adalah penataan batas lokasi kegiatan agar tidak melebihi area izin, serta penyusunan dan pelaksanaan Penataan Areal Kerja (PAK).
Pemegang izin juga diwajibkan melaksanakan reklamasi pasca tambang yang dananya dijamin melalui Jaminan Reklamasi di Kementerian ESDM.
Artikel Terkait
KPK Usut Dugaan Korupsi Izin Tenaga Kerja Asing di Kemenaker, Imigrasi Ikut Dibidik
Tanggapi Pekerja yang Protes soal Izin Tambang Gunung Kuda Dicabut, Dedi Mulyadi: Orang Lain Nangis Kehilangan Nyawa
Soal Keluarnya Izin PT GAG Nikel di Raja Ampat, Bahlil: Saya Belum Masuk Kabinet
Aktivitas Tambang di Raja Ampat Tuai Sorotan hingga Izinnya Dicabut, Wilayah yang Dikenal Punya Hasil Bumi Melimpah Sejak Dulu
3 Alasan Prabowo Cabut Izin Tambang 4 Perusahaan di Raja Ampat, Salah Satunya Tuk Lindungi Biota Laut
4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat yang Izinnya Dicabut, Berpotensi Kena Pidana