3 Fakta di Balik Keputusan Prabowo soal 4 Pulau Sengketa yang Diklaim Sah Milik Aceh, Bukan Sumut

photo author
- Rabu, 18 Juni 2025 | 11:22 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Instagram.com/@prabowo)
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Instagram.com/@prabowo)

SENANGSENANG.ID - Presiden RI, Prabowo Subianto telah memutuskan perihal sengketa 4 pulau yang berada di wilayah administrasi Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), kini diklaim sah milik Aceh.

Keputusan itu diumumkan setelah pemerintah pusat, pemerintah daerah dan DPR mengikuti rapat virtual yang dipimpin Prabowo di Istana Negara Jakarta pada Selasa, 17 Juni 2025.

Sebelumnya diketahui, keempat pulau itu yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Baca Juga: Sebanyak 2.344 Atlet Pelajar Ikuti Pekan Olahraga Pelajar Daerah Jateng 2025

Melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, pemerintah mengungkapkan dasar dan alasan atas keputusan 4 pulau sengketa itu yang kini sah milik Aceh. Berikut ini ulasan selengkapnya.

1. Mendagri Punya Dasar Dokumen

Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan Prabowo itu berdasarkan keputusan berdasarkan laporan Mendagri dan data pendukung.

Baca Juga: Gunungkidul Jadi Tuan Rumah Pertama Sosialisasi Sejarah dan Nilai-Nilai Kepakuakaman Tahun 2025

"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah," tutur Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta, dikutip Rabu 18 Juni 2025.

"Telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh," tegasnya.

2. Dasar Dokumen Pemprov Aceh

Baca Juga: Vidi Aldiano Kaget Digugat Rp24,5 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Gugatan Tak Berdasar dan Siap Buktikan di Pengadilan

Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo menyampaikan sejumlah dokumen yang mendasari keputusan Prabowo. Hal itu salah satunya dokumen milik Pemprov Aceh.

Prasetyo kemudian menyerahkan kepada Mendagri Tito Karnavian untuk menjelaskan lebih rinci soal bukti dokumen dari keputusan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X