SENANGSENANG.ID – Bareskrim Polri berhasil mengungkap ladang ganja seluas 25 hektare yang tersebar di delapan titik di tiga desa Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Selain itu, operasi ini juga berhasil menangkap dua tersangka yang diduga bagian dari jaringan pengedar ganja lintas provinsi, yaitu Yusni Hidayat alias Musra dan Khairul Mazikin.
“Ladang ganja tersebut sudah dimusnahkan pada 23 dan 27 Juni 2025,” ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan resmi, dikutip Selasa 24 Juni 2025.
Baca Juga: Ngaku Tak Pernah Minta Uang ke Reza Gladys, Nikita Mirzani: Saya Ternganga Dengar Dakwaan Jaksa
Berawal dari Penelusuran Jaringan Ganja Aceh-Sumut
Pengungkapan ini berawal dari informasi peredaran ganja dalam jaringan Aceh–Sumatera Utara.
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan intensif dan mengidentifikasi nama Yusni dan Muhammad Ramadan (DPO) sebagai kurir yang membawa ganja tersebut.
“Pada 22 Mei 2025 tim mendapati mobil yang membawa ganja sehingga dibuntuti,” ujar Brigjen Eko.
Mobil tersebut sempat melarikan diri dan akhirnya ditemukan tanpa pelaku di sebuah kebun kopi di Desa Sidodadi, Bandar, Bener Meriah, Aceh.
Dari mobil itu, polisi menemukan 7 kg ganja kering, serta 20 paket ganja lainnya seberat 20 kg di luar mobil.
Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Setelah pengembangan, Yusni berhasil ditangkap di Kota Lhokseumawe pada 16 Juni 2025.
Artikel Terkait
Tanam Ganja Hidroponik di dalam Lemari Pakaian, Wanita Kedoya Utara Kebon Jeruk Ditangkap Polisi
Ditangkap di Yogyakarta, Ini Tampang Pesulap Oge Arthemus yang Kesandung Kasus Narkotika Pasok Bibit Ganja
Simpan 5 Pot Tanaman Ganja, Pesulap Oge Arthemus dan Temannya Terancam Hukuman Berat
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Dijadikan Ladang Ganja, 4 Pemilik Lahan Jadi Tersangka
Jasa Pendamping Diduga Agar Pendaki Tak Nyasar di Ladang Ganja Semeru, BBTNBTS Sebut untuk Memberdayakan Masyarakat
Mahasiswa di Bima Diamankan Polisi, Tanam Ganja Secara Hidroponik di Kolong Rumah Panggung