Kronologi Bareskrim Polri Temukan Ladang Ganja Seluas 25 Hektare di Aceh, 180 Ton Barang Bukti Dimusnahkan

photo author
- Selasa, 24 Juni 2025 | 19:49 WIB
Ilustrasi - Bareskrim Polri mengungkap ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. (freepik.com)
Ilustrasi - Bareskrim Polri mengungkap ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. (freepik.com)

SENANGSENANG.IDBareskrim Polri berhasil mengungkap ladang ganja seluas 25 hektare yang tersebar di delapan titik di tiga desa Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Selain itu, operasi ini juga berhasil menangkap dua tersangka yang diduga bagian dari jaringan pengedar ganja lintas provinsi, yaitu Yusni Hidayat alias Musra dan Khairul Mazikin.

“Ladang ganja tersebut sudah dimusnahkan pada 23 dan 27 Juni 2025,” ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan resmi, dikutip Selasa 24 Juni 2025.

Baca Juga: Ngaku Tak Pernah Minta Uang ke Reza Gladys, Nikita Mirzani: Saya Ternganga Dengar Dakwaan Jaksa

Berawal dari Penelusuran Jaringan Ganja Aceh-Sumut

Pengungkapan ini berawal dari informasi peredaran ganja dalam jaringan Aceh–Sumatera Utara.

Penyidik kemudian melakukan penyelidikan intensif dan mengidentifikasi nama Yusni dan Muhammad Ramadan (DPO) sebagai kurir yang membawa ganja tersebut.

Baca Juga: Penjualan Mobil Hybrid Melempem di Mei 2025: Tren Elektrifikasi Indonesia Terancam Kehilangan Momentum?

“Pada 22 Mei 2025 tim mendapati mobil yang membawa ganja sehingga dibuntuti,” ujar Brigjen Eko.

Mobil tersebut sempat melarikan diri dan akhirnya ditemukan tanpa pelaku di sebuah kebun kopi di Desa Sidodadi, Bandar, Bener Meriah, Aceh.

Dari mobil itu, polisi menemukan 7 kg ganja kering, serta 20 paket ganja lainnya seberat 20 kg di luar mobil.

Baca Juga: Okie Agustina Ikut Ngamuk! Sebut Dimas Anggara Tak Profesional Usai Insiden Pemukulan Kiesha Alvaro di Lokasi Syuting

Penangkapan dan Pengembangan Kasus

Setelah pengembangan, Yusni berhasil ditangkap di Kota Lhokseumawe pada 16 Juni 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X